Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi yang akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan, perlindungan dilakukan teror kasus dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara ditaksir hingga Rp13,7 triliun.
Hasto mengatakan, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak mereka sesuai undang-undang yang berlaku. Ini mengingat peran dan keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap dugaan kasus megakorupsi tersebut.
“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau jingga mendapatkan pergantian identitas,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1).
Namun, Hasto mengingatkan, untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Permohonan itu bisa atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak Kejagung,” tutur Hasto.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengaku telah berkoordinasi langjsng dengan Jampidsus Kejagung terkait perlindungan tersebut. Ia menyebut pihak Kejagung menyambut baik dan siap bekerja sama.
Achmadi mengatakan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.
“LPSK berharap munculnya saksi pelaku dalam kasus ini agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” ucap dia. (EP)