Indonesiainside.id, Jakarta – Pantia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR menggelar rapat tertutup mengusut proses hukum terkait megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam rapat itu, Panja memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang menangani proses hukum kasus tersebut.
Namun, Komisi III menyayangkan materi-materi yang disampaikan Kejagung dalam rapat tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan, rapat sengaja dihelat tertutup untuk mengorek proses hukum yang tidak boleh disampaikan ke publik.
Hinca mengatakan, dari 12 pertanyaan yang diajukan panja Jiwasraya, Kejagung tidak menjawab seluruhnya. Sebab, data-data yang disajikan masih bersifat umum. Data-data yang mudah didapatkan oleh publik.
“Padahal kita ingin kalau (sidang) tertutup, istilahnya begini, meskipun dia tertutup justru di ketertutupan itulah dia terbuka, karena ketertutupan rapat inilah dia (kejagung) harus terbuka. Karena kita sepakat di Komisi III tadi, mendorong dan mendukung kejaksaan ini menuntaskan tugas-tugasnya secara baik,” kata Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Hinca menggunakan rapat tertutup sebagai gelar perkara untuk membedah kasus Jiwasraya. Kendati begitu, Hinca tidak mau membeberkan isi rapat tersebut.
Selain itu, Hinca menyebut Komisi III memberi kesempatan kepada Kejagung untuk melengkapi data secara lengkap. Ia mengatakan, rapat kembali akan digelar pekan depan.
“Agar mereka siap dengan data dan dokumennya sehingga tergambar kan (kasusnya),” kata dia.(EP)