Indonesiainside.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III DPR akan memanggil ulang Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Dia menyebut pemanggilan itu dijadwalkan pada 26 Februari 2020.
Pemanggilan itu lantaran Kejagung dinilai belum memaparkan secara detil kasus megakorupsi Jiwasraya dalam rapat tertutup pada Kamis (13/2).
“Rapat tadi baru kita menggali di permukaan saja, belum sampai mendetail. Panja berencana untuk mengatur minggu depan memanggil lagi Jampidsus,” kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada pihak Kejagung saja. Namun, Panja di Komisi Hukum DPR itu juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut.
“Rencana kami memanggil tanggal 26 pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam,” ujar anak buah Megawati Soekarnoputri itu.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia mengatakan rapat itu sengaja dihelat tertutup untuk mengorek proses hukum yang tidak boleh disampaikan ke publik.
Dari 12 pertanyaan yang diajukan panja Jiwasraya, kata dia, Kejagung tidak menjawab seluruhnya. Sebab, data-data yang disajikan masih bersifat umum. Data-data yang mudah didapatkan oleh publik.
“Padahal kita ingin kalau (sidang) tertutup, istilahnya begini, meskipun dia tertutup justru di ketertutupan itulah dia terbuka, karena ketertutupan rapat inilah dia (kejagung) harus terbuka. Karena kita sepakat di Komisi III tadi, mendorong dan mendukung kejaksaan ini menuntaskan tugas-tugasnya secara baik,” kata Hinca.(EP)