Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Paparan tak Memuaskan, Panja Jiwasraya Bakal Panggil Ulang Kejagung

Eko Pujianto
Kamis, 13/02/2020 - 19:26 WIB
Arteria Dahlan – Andre Rosiade Saling ‘Semprot’ Soal Siapa yang Memalukan

Politikus Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Foto: Muhajir/ Indonesiainside.id

Indonesiainside.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III DPR akan memanggil ulang Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Dia menyebut pemanggilan itu dijadwalkan pada 26 Februari 2020.

Pemanggilan itu lantaran Kejagung dinilai belum memaparkan secara detil kasus megakorupsi Jiwasraya dalam rapat tertutup pada Kamis (13/2).

“Rapat tadi baru kita menggali di permukaan saja, belum sampai mendetail. Panja berencana untuk mengatur minggu depan memanggil lagi Jampidsus,” kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga:

Ini Risiko Bagi Nasabah yang Menolak Restrukturisasi Jiwasraya

Jiwasraya Akan Bayar 100 Persen Dana Nasabah, Tetapi Dicicil Hingga 15 Tahun

Dirut Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK Hari Ini

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada pihak Kejagung saja. Namun, Panja di Komisi Hukum DPR itu juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut.

“Rencana kami memanggil tanggal 26 pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam,” ujar anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia mengatakan rapat itu sengaja dihelat tertutup untuk mengorek proses hukum yang tidak boleh disampaikan ke publik.

Dari 12 pertanyaan yang diajukan panja Jiwasraya, kata dia, Kejagung tidak menjawab seluruhnya. Sebab, data-data yang disajikan masih bersifat umum. Data-data yang mudah didapatkan oleh publik.

“Padahal kita ingin kalau (sidang) tertutup, istilahnya begini, meskipun dia tertutup justru di ketertutupan itulah dia terbuka, karena ketertutupan rapat inilah dia (kejagung) harus terbuka. Karena kita sepakat di Komisi III tadi, mendorong dan mendukung kejaksaan ini menuntaskan tugas-tugasnya secara baik,” kata Hinca.(EP)

Topik Terkait: Asuransi JiwasrayajiwasrayaPanja Jiwasraya
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

01/03/2021 - 19:58 WIB

Indonesiainside.id, Praya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghentikan perkara terdakwa empat Ibu Rumah Tangga...

Ledakan Bom di Lhong Raya, Banda Aceh, Seorang IRT Alami Luka Ringan

Ledakan Bom di Lhong Raya, Banda Aceh, Seorang IRT Alami Luka Ringan

01/03/2021 - 17:06 WIB

Indonesiainside.id, Banda Aceh—Sebuah bom meledak di Lhong Raya, Banda Aceh. Kepolisian Banda Aceh belum bisa memastikan ledakan berasal dari bom...

GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk

GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk

01/03/2021 - 15:23 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kritikan keras soal izin investasi minuman keras (miras) datang dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi. Organisasi sayap...

Hujan Petir Akan Menyambangi Jakarta pada Rabu Siang

LAPAN: Siklon Tropis Hindarkan Jawa Bagian Barat dari Hujan Ekstrem

01/03/2021 - 11:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Siklon tropis di bagian Samudra Hindia telah menggagalkan pembentukan awan dan hujan di Jawa bagian barat sehingga...

Denny Siregar Curhat Keselamatannya, Christ Wamea: Kalau Sayang Keluarga Jangan Tekuni Pekerjaan Tukang Fitnah dan Tukang Bohong

Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua

01/03/2021 - 09:59 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta – Pegiat sosial media sekaligus penulis, Denny Siregar membuat pernyataan yang membuatnya disemprot warganet di Twitter. Dalam postingan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  2. GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk
  3. Pendeta Elifas Maspaitella Ditahbiskan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku
  4. Deputi V Kantor Staf Presiden Akui Nurdin Gubernur Kreatif dan Inovatif
  5. Delapan Rumah Roboh akibat Longsor di Gunungpati Semarang, Belasan Rusak Parah
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Sedikitnya 3 Warga Sipil Tewas dalam Aksi Unjuk Rasa di Myanmar

Malaysia dan Singapura Desak ASEAN Memainkan Peran atas Situasi Myanmar

01/03/2021
Ikan Tongkol Ikut Penyumbang Terbesar Deflasi Aceh pada Februari 2021

Ikan Tongkol Ikut Penyumbang Terbesar Deflasi Aceh pada Februari 2021

01/03/2021
Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

01/03/2021
Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

01/03/2021
Perundingan di Moskow Lancar, Taliban: April AS Angkat Kaki dari Afghanistan

Afghanistan Sebut Perjanjian Doha Gagal Wujudkan Perdamaian

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi