Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Baru Umumkan Darurat Sipil, Jokowi Langsung Dapat Penolakan dari Para Aktivis

Oleh Urba Adiwijaya
Senin, 30/03/2020 16:51
joko widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Beberapa jam lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang makin meningkat dan masif.

Namun, pernyataan Jokowi itu mendapatkan penolakan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, koalisi LSM mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Mereka mengatakan, tidak adanya pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

“Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutur mereka.

Koalisi LSM menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini, menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Bahkan, pembatasan sosial itu menurutnya perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Jokowi di Bogor, Senin (30/3).

Baru sekitar satu jam Jokowi menetapkan darurat sipil atas kondisi negara, namun pernyataan itu segera diluruskan atau diralat. Namun, bukan presiden sendiri yang meralatnya, akan tetapi justru anak buah Jokowi yakni juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.

Dalam akun Twitter yang diunggah sore ini, Fadjroel @fadjroeL menuliskan, presiden @jokowi menatapkan tahapan baru perang melawan covid-19, yaitu pembatasan sosial skala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaaan sangat memburuk, dapat menuju darurat sipil. Itulah kalimat yang ditulis Fadjroel pada akun media sosialnya. (AIJ)

Tags: darurat sipilKontrasLBHLSMvirus corona
Previous Post

Wali Kota: Belum Ada Warga Mataram Positif Covid-19

Next Post

Aldi Taher Keluarkan Parfum ‘AntiCorona’, Klaim Bisa Bunuh Bakteri dan Virus

Rekomendasi Berita

18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Headline

18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan

18/01/2023
Saleh Daulay: Kedelapan Fraksi Tidak Sedang Bermain-main. Itu Sangat Serius
Headline

Saleh Daulay: Kedelapan Fraksi Tidak Sedang Bermain-main. Itu Sangat Serius

16/01/2023
DPR Minta Hilirisasi Bahan Mentah Jalan Terus, Nggak Usah Mikirin Intervensi WTO
Headline

Jokowi Minta Stabilitas Politik Dijaga

13/01/2023
Beri Semangat Kader PDIP, Puan: Insya Allah Menang 3 Kali Berturut-turut
Headline

Puan Maharani: Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal

09/01/2023
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Puluhan PNS Jadi Petugas Pemilu di Ponorogo

07/01/2023
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Kawal Pemilu 2024

03/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved