Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Pembisik Jokowi Dinilai Gagal Beri Masukan

Oleh Muhajir
Selasa, 21/04/2020 18:16
Pembisik Jokowi Dinilai Gagal Beri Masukan
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi Keuangan DPR, Achmad Hafisz Tohir, menilai staf kepresidenan lalai dalam memberi masukan yang benar kepada Presiden Joko Widodo. Ia mencontohkan langkah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020 sebagai acuan APBN Perubahan 2020. Padahal, pembahasan APBN harus melalui UU bukan Perpres seperti diamanatkan UUD Tahun 1945 Pasal 23.

“Saya sangat menyayangkan jika para ahli hukum di seputar Istana tidak memberi masukan yang tepat bagi presiden kita sehingga terbit Perpres APBN-P 2020,” kata Hafisz di Jakarta, Selasa (21/4).

Penerbitan Perpres itu bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola negara. Dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, APBN direncanakan oleh presiden dan dibahas bersama DPR. Artinya, setelah rancangan APBN disusun pemerintah, maka rancangan itu harus dibahas bersama parlemen.

Sementara Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, APBN ditetapkan melalui Undang-Undang. Jadi, APBN bukan ditetapkan melalui Perpres. Atas dasar itu, Hafisz menilai penerbitan Perpres 54/2020 berpotensi melanggar konstitusi. Terlebih lagi Perppu No.1/2020 yang menjadi landasan Perpres itu belum disetujui oleh DPR.

Baca Juga:

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

“Karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 belum dibahas DPR, tentu ini akan menjadi masalah besar bagi pemerintahan Jokowi. Perppu tersebut setelah dibahas, ternyata ditolak DPR, maka landasan penerbitan Perpres jadi tidak berkekuatan hukum,” ucap Hafisz.

Potensi pelanggaran itu meliputi UUD 1945, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, dan melanggar prinsip dasar ketatanegaraan mengenai Trias Politica yang membagi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam pembagian kekuasaan itu, pemerintah bersama-sama DPR menetapkan APBN. Sementara, jika melalui Perpres maka pemerintah tidak melibatkan DPR. Hal itu sama saja mereduksi satu dari tiga fungsi DPR, yakni fungsi anggaran. Fungsi anggaran DPR itu dijamin konsitusi.

“Sesuai UUD 1945, kami tetap meminta pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR. Insya Allah, DPR bisa segera membahas perubahan itu pada kesempatan pertama,” kata Hafisz.(EP)

Tags: APBN Perubahan 2020Joko Widodo (Jokowi)UUD 1945
Previous Post

Banyak Korban Covid-19 Tertular dari Pemudik

Next Post

Erick Thohir Diminta Buka-Bukaan Soal Mafia Alkes

Rekomendasi Berita

DKPP Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Headline

DKPP Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

07/02/2023
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir
Headline

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS

04/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved