Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Said Iqbal mengatakan, persetujuan itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan dirinya pada Rabu. Presiden, kata dia, dalam waktu satu atau dua hari ke depan akan menyampaikan sikap resmi mengenai hal tersebut.
“Kita minta dua hal pada presiden, satu agar DPR RI bersama pemerintah tentunya menyetop pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 dan dalam pertemuan itu presiden setuju,” kata Said Iqbal kepada Anadolu Agency melalui sambungan telepon, Kamis (23/4).
“[Presiden] akan melakukan komunikasi politik dengan DPR agar pembahasan omnibus law klaster ketenagakerjaan yah hanya klaster ketenagakerjaan distop,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan dilanjutkan kembali setelah masa pandemi selesai. Pemerintah akan melibatkan semua pihak termasuk buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang ditunda itu.
“[Jika] situasi normal klaster ketenagakerjaan ditarik dari omnibus lawm dibahas ulang, draftnya dari nol lagi lah kira-kira begitu. Apakah nanti draf dari nol itu klaster ketenagakerjaan akan masuk lagi ke omnibus law atau terjadi satu revisi UU tersendiri yah kita lihat nanti kira-kira begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja meski dalam masa pandemi Covid-19. RUU kontroversial itu ditentang oleh buruh karena dinilai dapat merugikan dan hanya akan menguntungkan pengusaha. (ASF/AA)