Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

PDIP: Kasus Stafsus Presiden Jadi Pelajaran Untuk Pejabat Lainnya

Rudi Hasan
Minggu, 26/04/2020 16:39
PDIP: Kasus Stafsus Presiden Jadi Pelajaran Untuk Pejabat Lainnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta -Kasus yang mendera dua mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, yaitu Belva Devara dan Andi Taufan menjadi pelajaran agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau “abuse of power”.

Akhirnya keduanya memutuskan mundur karena menimbulkan polemik di masyarakat.

“Memang, patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahad(26/4).

Basarah mengingatkan, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:

Fadli Zon: Itu Bukan Pelatihan Tapi Perampokan Digital

Program Prakerja, Hasil Survei: Kinerja Stafsus Milenial Sangat Negatif

Dijelaskannya, setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan sehingga instrumen UU No 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.

“Dengan demikian tidak akan terjadi ‘abuse of power’ seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sebagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.

“Namun terlepas dari kekhilafannya mereka jujur meminta maaf mengakui kesalahan dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus. Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan ‘abuse of power’ harus rela mengundurkan diri,” katanya.(EP)

Tags: Adamas Belva DevaraAndi Taufan Garuda Putrastafsus
Berita Sebelumnya

Terdampak Covid-19, Industri Sawit Hanya Mampu Bertahan Tiga Bulan

Berita Selanjutnya

Gugus Tugas: Ada Tiga Kasus Positif Covid-19 Baru di Kalteng

Rekomendasi Berita

Gaji Anggota Dewan PKS Dipotong untuk Bantu Korban Bencana
Headline

PKS Akan Gelar Puncak Milad di Istora Senayan pada Ahad 29 Mei 2022

26/05/2022
Temui Rhoma Irama di Studio Soneta, Syaikhu: Pastinya Saya Sangat Senang
Politik

Temui Rhoma Irama di Studio Soneta, Syaikhu: Pastinya Saya Sangat Senang

25/05/2022
Intelektual Muda NU: Sudah Tepat Puan Tutup Rapat Paripurna untuk Hormati Shalat Zhuhur
Politik

Intelektual Muda NU: Sudah Tepat Puan Tutup Rapat Paripurna untuk Hormati Shalat Zhuhur

25/05/2022
Dinilai Kode Keras Dukung Ganjar Pranowo, Ketum Projo: Ojo Kesusu
Headline

Relawan Rasa Partai dan Merasa Jadi Penentu Pilpres, Bagaimana Kekuatan Projo jika Jadi Parpol?

25/05/2022
Dinilai Kode Keras Dukung Ganjar Pranowo, Ketum Projo: Ojo Kesusu
Headline

Dinilai Kode Keras Dukung Ganjar Pranowo, Ketum Projo: Ojo Kesusu

24/05/2022
Ustadzah NU: Islam Bolehkan Kepemimpinan Perempuan
Headline

Ustadzah NU: Islam Bolehkan Kepemimpinan Perempuan

24/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Habib Fahmi: Pemerintah Tanggung Beban Bunga Utang, Rakyat Gagal Sejahtera

Habib Fahmi: Pemerintah Tanggung Beban Bunga Utang, Rakyat Gagal Sejahtera

26/05/2022 12:57 WIB
Gaji Anggota Dewan PKS Dipotong untuk Bantu Korban Bencana

PKS Akan Gelar Puncak Milad di Istora Senayan pada Ahad 29 Mei 2022

26/05/2022 21:13 WIB
Di Acara PBB, Puan Tekankan Pentingnya Kerjasama Parlemen Dunia dalam Mitigasi Bencana

Di Acara PBB, Puan Tekankan Pentingnya Kerjasama Parlemen Dunia dalam Mitigasi Bencana

26/05/2022 20:55 WIB
BBM_SPBU Pertamina

Presiden Jokowi Jangan Mengeluh terkait Beban Subsidi Energi

26/05/2022 21:43 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Puan: Pandemi Covid-19 Jadi Alarm Pentingnya Kerja Sama Hadapi Masalah Global

Presiden Jokowi Jangan Mengeluh terkait Beban Subsidi Energi

PKS Akan Gelar Puncak Milad di Istora Senayan pada Ahad 29 Mei 2022

Di Acara PBB, Puan Tekankan Pentingnya Kerjasama Parlemen Dunia dalam Mitigasi Bencana

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Puan Ingatkan Semangat KAA 1955 Di Forum Pengurangan Risiko Bencana PBB

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved