Indonesiainside.id, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur pada Desember tahun ini tidak tepat. Pemerintah terlalu memaksakan diri menggelar Pilkada akhir tahun tanpa memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkasa 2020 pada Desember,” ucap Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menyoroti Pasal 201A ayat 3 dalam Perppu No.2/2020 tentang Pilkada. Perppu itu seolah-olah hanya mencakup pemungutan suara yang dilaksanakan pada Desember. Padahal, jika Pilkada digelar alhir tahun mala tahapan pesta demokrasi itu sudah dimulai pada Juni 2020.
Semua tahapan-tahapan Pilkada bakal bersinggungan dengan aktifitas yang melibatkan banyak orang. Itu bertentangan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengharuskan orang menjaga jarak.
Fadli menganggap Perppu itu berpotensi mendistorsi kemandirian KPU, sebab ada ketentuan yang mensyaratkan KPU mendapatkan persetujuan bersama DPR dan pemerintah sebelum menunda dan melanjutkan kembali tahapan pilkada. Hal itu tidak sejalan dengan kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Jadi pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada adalah pengaturan yang tidak relevan serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU,” ucap Fadli.
Fadli menilai Perppu itu masih menggunakan pendekatan teknis Pilkada dalam kondisi normal, tidak menyinggung penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada dalam situasi pandemi Covid-19. Padahal, KPU menyampaikan opsi penyesuaian teknis tahapan pilkada jika pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pandemi Covid-19.
Perppu itu juga belum mengakomodasi anggaran pelaksanaan Pilkada. Ia menilai seharusnya Perppu itu mampu menjawab sumber anggaran pilkada bila pada saat pelaksanaan mengalami kekurangan.
“Perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19,” ucap Fadli. (MSH)