Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Politik

Perludem: Pilkada 2020 Terlalu Dipaksakan

Muhajir
Jumat, 8 Mei 2020 15:09 WIB
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur pada Desember tahun ini tidak tepat. Pemerintah terlalu memaksakan diri menggelar Pilkada akhir tahun tanpa memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkasa 2020 pada Desember,” ucap Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Jumat (8/5).

Dia menyoroti Pasal 201A ayat 3 dalam Perppu No.2/2020 tentang Pilkada. Perppu itu seolah-olah hanya mencakup pemungutan suara yang dilaksanakan pada Desember. Padahal, jika Pilkada digelar alhir tahun mala tahapan pesta demokrasi itu sudah dimulai pada Juni 2020.

Semua tahapan-tahapan Pilkada bakal bersinggungan dengan aktifitas yang melibatkan banyak orang. Itu bertentangan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengharuskan orang menjaga jarak.

Baca Juga:

Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Besok Presiden Jokowi Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu

Fadli menganggap Perppu itu berpotensi mendistorsi kemandirian KPU, sebab ada ketentuan yang mensyaratkan KPU mendapatkan persetujuan bersama DPR dan pemerintah sebelum menunda dan melanjutkan kembali tahapan pilkada. Hal itu tidak sejalan dengan kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada adalah pengaturan yang tidak relevan serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU,” ucap Fadli.

Fadli menilai Perppu itu masih menggunakan pendekatan teknis Pilkada dalam kondisi normal, tidak menyinggung penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada dalam situasi pandemi Covid-19. Padahal, KPU menyampaikan opsi penyesuaian teknis tahapan pilkada jika pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pandemi Covid-19.

Perppu itu juga belum mengakomodasi anggaran pelaksanaan Pilkada. Ia menilai seharusnya Perppu itu mampu menjawab sumber anggaran pilkada bila pada saat pelaksanaan mengalami kekurangan.

“Perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19,” ucap Fadli. (MSH)

Tags: KPUperludemPerppu Pilkada
Berita Sebelumnya

BI Prediksi Mei Akan Deflasi Walau Ada Ramadhan dan Lebaran

Berita Selanjutnya

JK Bicara Covid-19: Ini Perang, Musuh Tak Terlihat

Rekomendasi Berita

Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Haedar Nashir: Dirgahayu TNI, TNI Itu Milik Seluruh Rakyat
Headline

Jika Politik Memecah Belah, Haedar: Muhammadiyah Harus Terdepan Menyatukan Bangsa

20 Juni 2022
Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng
Headline

Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng

15 Juni 2022
Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang
Headline

Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang

15 Juni 2022
Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!
Headline

Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved