Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Fraksi PPP Setujui Pembahasan RUU HIP, Syaratnya TAP/MPRS PKI Dimasukkan

Oleh Ahmad ZR
Selasa, 16/06/2020 14:16
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi. Foto: Antara

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Berbeda dengan Fraksi PKS, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun dengan catatan memasukan hal yang berkembang dalam diskusi selama pembahasan draft RUU ini.

“Kami Fraksi PPP meminta agar memasukkan pada konsideran mengingat draf RUU ini, yakni TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau megembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme dan lenimisme,” kata Sekretaris Fraksi F-PPP, Achmad Baidowi kepada Indonesiainside.id, Selasa (16/6).

Mengenai Ketuhanan Yang Berkebudayaan, lanjut Baidowi atau disapa Awi, Fraksi PPP berpandangan bahwa rumusan Pancasila merupakan satu kesatuan perjalanan perjalanan bangsa. “Perdebatan-perdebatan yang terjadi sejak pidato Bung Karno 1 Juni 1945, lahirnya piagam Jakarta 22 Juni 1945 hingga menjadi naskah final pada 18 Agustus 1945 harus menjadi spirit dalam RUU HIP ini,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang, para anggota Baleg DPR, Fraksi PPP meminta penyempurnaan penyusunan Draf RUU terakhir. Fraksi PPP  menyampaikan ucapan terima kasih atas sebagian masukan/usulan yang disampaikan telah disetujui diantaranya, Menambahkan ayat didalam Pasal 1 BAB I mengenai Ketentuan Umum untuk menjelaskan mengenai Demokrasi Pancasila dan Pembangunan Nasional.

Baca Juga:

G30S PKI Ditumpas Mayjen Soeharto Hanya Dalam Hitungan Jam

Tidak Perlu Ditutup-tutupi, Usir Komunis Itu dari Natuna

“Karena Ketentuan Umum ini yang menjadi awal penjelasan didalam undang-undang agar dapat memberikan pejelasan semaksimal mungkin dalam hal peristilahan setiap Pasal, oleh karenanya Ketentuan Umum ini haruslah dilengkapi semaksimal mungkin agar tidak ada satupun pengertian didalam pasal dan pasal-pasal yang tercecer tidak dapat dimengerti oleh para pembaca atau pengkaji dari UU tersebut,” katanya.

Kemudian Fraksi PPP menyampaikan masih ada beberapa usulan yang tidak dimasukkan ke dalam draf RUU terbaru ini, namun F-PPP berharap kepada Pimpinan Baleg DPR RI supaya mengakomodir usulan yang dianggap penting masuk dalam draf RUU ini. Di antaranya kata “kebersamaan” dalam Pasal 14 Ayat (2) dalam draf RUU terbaru ini agar diganti menjadi kata “gotong royong”, Karena sesuai dengan spirit Pancasila yang disampaikan oleh Bung Karno.

Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi:
Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada Pasal 48 juga kami berharap menambahkan kata perumusan sehingga berbunyi: ketua dewan pengarah/ketua dewan penasehat di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) memiliki tugas menyelenggarakan riset dan inovasi nasional sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. (ASF)

Tags: Fraksi PPPPKIRUU HIP
Previous Post

Menkeu Beberkan Defisit APBN, Nilainya Rp179,6 triliun

Next Post

Refly Harun Menilai Adian Napitupulu Sedang Gerah

Rekomendasi Berita

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri
Headline

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023 17:33

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved