Indonesiainside.id, Jakarta – Berbeda dengan Fraksi PKS, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun dengan catatan memasukan hal yang berkembang dalam diskusi selama pembahasan draft RUU ini.
“Kami Fraksi PPP meminta agar memasukkan pada konsideran mengingat draf RUU ini, yakni TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau megembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme dan lenimisme,” kata Sekretaris Fraksi F-PPP, Achmad Baidowi kepada Indonesiainside.id, Selasa (16/6).
Mengenai Ketuhanan Yang Berkebudayaan, lanjut Baidowi atau disapa Awi, Fraksi PPP berpandangan bahwa rumusan Pancasila merupakan satu kesatuan perjalanan perjalanan bangsa. “Perdebatan-perdebatan yang terjadi sejak pidato Bung Karno 1 Juni 1945, lahirnya piagam Jakarta 22 Juni 1945 hingga menjadi naskah final pada 18 Agustus 1945 harus menjadi spirit dalam RUU HIP ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang, para anggota Baleg DPR, Fraksi PPP meminta penyempurnaan penyusunan Draf RUU terakhir. Fraksi PPP menyampaikan ucapan terima kasih atas sebagian masukan/usulan yang disampaikan telah disetujui diantaranya, Menambahkan ayat didalam Pasal 1 BAB I mengenai Ketentuan Umum untuk menjelaskan mengenai Demokrasi Pancasila dan Pembangunan Nasional.
“Karena Ketentuan Umum ini yang menjadi awal penjelasan didalam undang-undang agar dapat memberikan pejelasan semaksimal mungkin dalam hal peristilahan setiap Pasal, oleh karenanya Ketentuan Umum ini haruslah dilengkapi semaksimal mungkin agar tidak ada satupun pengertian didalam pasal dan pasal-pasal yang tercecer tidak dapat dimengerti oleh para pembaca atau pengkaji dari UU tersebut,” katanya.
Kemudian Fraksi PPP menyampaikan masih ada beberapa usulan yang tidak dimasukkan ke dalam draf RUU terbaru ini, namun F-PPP berharap kepada Pimpinan Baleg DPR RI supaya mengakomodir usulan yang dianggap penting masuk dalam draf RUU ini. Di antaranya kata “kebersamaan” dalam Pasal 14 Ayat (2) dalam draf RUU terbaru ini agar diganti menjadi kata “gotong royong”, Karena sesuai dengan spirit Pancasila yang disampaikan oleh Bung Karno.
Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi:
Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada Pasal 48 juga kami berharap menambahkan kata perumusan sehingga berbunyi: ketua dewan pengarah/ketua dewan penasehat di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) memiliki tugas menyelenggarakan riset dan inovasi nasional sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. (ASF)