Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku jengkel dengan adanya anggota Kabinet Indonesia Maju berkinerja biasa-biasa saja selama masa pandemi Covid-19. Dia menilai kinerja menteri seperti itu sangat berbahaya karena kondisi saat ini bukan kondisi normal.
“Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa tidak punya perasaan. Suasana ini krisis,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Video arahan Presiden Jokowi tersebut baru dikeluarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada “channel” Youtube Sekretariat Presiden pada Ahad (28/6). Hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan para kepala lembaga negara.
Presiden meminta agar para menteri di Kabinet Indonesia Maju agar mempunyai satu perasaan yaitu bekerja dalam kondisi krisis. Sense of crisis itu harus ada di semua kementerian agar Indonesia bisa maju dan bangkit di tengah pandemi ini.
“Perasaan ini tolong sama. Kita harus sama perasaannya. Kalau ada yang berbeda satu saja, sudah berbahaya, jadi tindakan-tindakan, keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan kita suasananya harus suasana krisis. Jangan kebijakan yang biasa-biasa saja menganggap ini sebuah kenormalan. Apa-apaan ini,” kata Presiden lagi.
Presiden sendiri sudah mengeluarkan dua perppu sejak pandemi Covid-19 terjadi, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020.
Presiden juga mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Kalau perlu kebijakan perppu, ya perppu saya keluarkan. Kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan. Kalau sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya keluarkan. Untuk menangani negara tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita,” kata dia.
Dalam arahan tersebut, Presiden Jokowi bahkan membuka opsi “reshuffle” menteri atau pembubaran lembaga yang masih bekerja biasa-biasa saja.
“Bisa saja, membubarkan lembaga, bisa saja ‘reshuffle’. Sudah kepikiran ke mana-mana saya, entah buat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, kalau bapak ibu tidak merasakan itu sudah,” katanya. (Aza/Ant)