Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dicabut. Sebagai gantinya, MPR dan PBNU sama-sama mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, MPR dan PBNU berpendapat bahwa haluan ideologi Pancasila (HIP) tidak tepat diatur dalam sebuah undang-undang. Karenanya, RUU HIP harus dicabut atau ditarik.
“Akan tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi BPIP perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama RUU BPIP. Tinggal teknisnya selanjutnya diserahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR,” ujar Bamsoet usai bertemu pimpinan PBNU di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).
Hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syarif Hasan, Arsul Sani, dan Zulkifli Hasan. Mereka ditemui langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj didampingi pengurus PBNU lainnya. Pada pertemuan tersebut, pimpinan MPR RI juga menyempatkan melakukan doa bersama bagi Ketua Umum PBNU yang berulang tahun ke-67.
Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan bahwa MPR RI dengan PBNU juga mempunyai kesamaan pandangan bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara tak perlu diperdebatkan lagi.
Begitu pula, kata dia, hubungan antara Pancasila dan agama yang tak perlu dipertentangkan, mengingat para founding fathers telah menunjukkan sikap kearifan dan kebijaksanaan dalam mementingkan kepentingan bangsa dan negara ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.
Bamsoet menyebut nama Kiai Haji Wahid Hasyim sebagai salah satu tokoh NU yang saat itu masih berusia 31 tahun, termasuk orang yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama.
“Beliau dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila,” katanya.
Artinya, kata dia, Pancasila tak bertentangan dengan Islam maupun agama lainnya karena salah satu sumber nilai Pancasila adalah dari agama. Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara adalah pembentuk norma hukum sehingga pengaturan haluan ideologi Pancasila dalam undang-undang tidaklah tepat.
Pandangan serupa juga sudah disampaikan wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik Indonesia, serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dalam pertemuan dengan MPR RI, Kamis (2/7).
“Karena yang kita butuhkan adalah hal-hal teknis dalam mengatur implementasi pembinaan ideologi Pancasila, bukan mengatur Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara,” kata Bamsoet mengutip aspirasi yang disampaikan Try Sutrisno.
Bamsoet yang juga Dewan Pakar KAHMI itu juga menegaskan bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan, melainkan milik semua anak bangsa sehingga peraturan mengenai tugas pembinaan ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum UU yang disepakati oleh semua elemen bangsa.
“Mengutip pendapat PBNU dan para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, sangat tepat jika BPIP diatur dalam UU, bukan semata berdasarkan perpres,” katanya.
Hal itu sebagaimana disarankan PBNU dan juga disarankan oleh Try Sutrisno, dan Legiun Veteran Republik Indonesia, serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat dalam pertemuan dengan MPR RI sebelumnya.
“Namun, harus melibatkan semua elemen bangsa dalam penyusunannya dan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat atau publik,” kata Bamsoet. (Aza/Ant)