Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Tanpa Fatwa MA, Khofifah Tidak Bisa Berbuat Banyak Meski Bupati Jember ‘Dipecat’ DPRD

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 23/07/2020 22:22
Bupati Jember Faida. Foto: istimewa

Bupati Jember Faida. Foto: istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Surabaya – DPRD Jember sepakat mengajukan usulan pemberhentian Bupati Jember, Faida, dalam rapat hak menyatakan pendapat yang digelar kemarin, Rabu(22/7). Namun, keputusan itu tidak mudah karena harus ada fatwa Mahkamah Agung.

Hal ini juga ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia menyatakan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember.

“Tunggu saja putusan atau fatwa MA,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis(23/7).

Mantan Mensos itu juga menolak berkomentar terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA.

Baca Juga:

Gubernur Jatim Khofifah Dukung Percepatan Uji Klinik Vaksin Buatan Unair

Tanam 293 Ribu Batang Bibit, Khofifah Ingin Kawasan Mangrove jadi Referensi Destinasi Edu Wisata

“Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.

Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak.

“Diuji dulu secara hukum,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.

“Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian,” katanya.

Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.

“Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi jika tidak maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan,” tuturnya.(EP/Ant)

Tags: bupati jemberkhofifah indar parawansapemberhentian bupati jember
Previous Post

Ilmuwan Temukan Sumber Metana Alami di Antartika

Next Post

Cetak Gol Ke-100, Jamie Vardy Ogah Larut dalam Perayaan

Rekomendasi Berita

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Pandangan Fraksi PKS

04/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri
Headline

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18
Sering Kritisi Israel, Anggota Senat Ilhan Omar Dilengserkan dari Jabatannya

Sering Kritisi Israel, Anggota Senat Ilhan Omar Dilengserkan dari Jabatannya

04/02/2023 15:30
Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina

Senjata Berat Dua Resimen Kerajaan Inggris Dilucuti Untuk Ukraina

04/02/2023 15:13

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved