Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Politik

Ketua KPU Makassar: PNS Ikut Pilkada Wajib Mundur

Eko Pujianto
Kamis, 30 Juli 2020 17:59 WIB
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Makassar – Semua bakal calon khususnya aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri atau anggota DPR maupun DPRD yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran dirinya.

“Semua ada aturannya. Khusus untuk PNS, TNI-Polri, DPR, DPRD maupun DPD kalau ingin maju dalam kontestasi Pilkada harus menyertakan surat permohonan pengunduran dirinya dalam lampiran saat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Kamis(30/7).

Ia mengatakan, setiap bakal calon yang akan ikut kontestasi harus patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Farid menerangkan, setiap orang punya hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan menjadi kepala daerah. Namun, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hal ini PKPU.

Baca Juga:

Resmi Aturan Baru Seragam PNS Kota Bogor, Pakaian Kasual dan Adat Sunda

Cinta Buta di Balik Penembakan Maut ASN Makassar, Kasatpol PP Dibekuk

Terkhusus bagi PNS, TNI-Polri maupun anggota DPD, DPR maupun DPRD jika ingin mencalonkan menjadi kepala daerah harus mengikuti PKPU yang berlaku, yakni mengundurkan diri sebelum mendaftar di KPU.

“Ada syarat-syarat yang ditetapkan saat akan mendaftar. Jika PNS atau pejabat lainnya itu harus melampirkan surat pengunduran dirinya karena aturannya memang demikian. Nanti setiap berkas itu juga masih akan diteliti dan diverifikasi ulang lagi,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat,” kata Haryomo.

Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.(EP/Ant)

Tags: Makassarpilkada 2020PNS
Berita Sebelumnya

Ketegangan dengan China Semakin Panas, India Pamer Jet Tempur Baru

Berita Selanjutnya

Memaknai Wukuf, Momen Berserah & Pasrah kepada Sang Khaliq

Rekomendasi Berita

Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Haedar Nashir: Dirgahayu TNI, TNI Itu Milik Seluruh Rakyat
Headline

Jika Politik Memecah Belah, Haedar: Muhammadiyah Harus Terdepan Menyatukan Bangsa

20 Juni 2022
Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng
Headline

Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng

15 Juni 2022
Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang
Headline

Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang

15 Juni 2022
Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!
Headline

Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved