Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Banyak Calon Tunggal di Pilkada, Bukti Kemerosotan Demokrasi

Oleh Muhajir
Kamis, 13/08/2020 10:10
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Sosial dan Politik Indonesia (Puspolindo), Dian Cahyani, mencaat sekitar 31 daerah berpotensi terjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong, salah satunya di Pilwakot Kota Solo yang diikuti oleh anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai fenomena itu menjadi bukti sebagai kemerosotan bagi demokrasi.

“Ini menunjukkan kegagalan di internal partai politik dalam mencetak figur atau calon untuk berani maju. Dampak krisis calon figur yang diusung membuat persaingan di Pilkada juga tidak kompetitif. Tidak menutup kemungkinan juga, masyarakat akan menjadi apatis, jika  calon kepala daerahnya saja hanya kotak kosong,” kata Dian di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut dia, partai politik harus membuat strategi agar masyarakat tidak apatis dan menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Melawan kotak kosong akan lebih berat dibanding melawan figur pesaing.

“Seperti halnya yang terjadi pada Pilwakot Makassar 2018 lalu, itu tercatat dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, kotak kosong lebih unggul dari calon tunggal yang punya visi dan misi,” ucapnya.

Baca Juga:

Anies Ajak PKS Meniti Jalan Lurus Demokrasi dan Hukum untuk Keadilan Rakyat

Saleh Daulay: Kedelapan Fraksi Tidak Sedang Bermain-main. Itu Sangat Serius

Dia menjelaskan, banyaknya calon tunggal di Pilkada serentak 2020 ini juga tidak terlepas dari adanya syarat ambang batas 20 persen dalam UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Adanya syarat ambang batas 20 persen ini bisa dianggap memperbesar peluang Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal. Ke depan, jika tak bisa ditiadakan, syarat ambang batas ini sebaiknya diturunkan menjadi 10 persen atau bahkan 5 persen saja,” ucap Dian. (NE)

Tags: Calon Tunggal Pilkadademokrasipilkada 2020
Previous Post

Tertarik dengan Vaksin Covid-19 Rusia, Israel akan Borong Sputnik V jika Lulus Tes

Next Post

DPR: Pemerintah Harus Realistis Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi

Rekomendasi Berita

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan
Headline

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan

27/03/2023
DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN
Headline

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023
MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil
Headline

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023
DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen
Headline

DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen

16/03/2023
Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda
Headline

Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda

15/03/2023
PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak
Headline

PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak

06/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023 13:02
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023 12:45

Berita Populer

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023 17:29

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

26/03/2023 17:19

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi

26/03/2023 13:38

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved