Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (14/10).
Setelah penyerahan tersebut, UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi —sapaan akrab presiden— kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Besok (hari ini) Undang-Undang Cipta Kerja dikirimkan ke presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Aziz, naskah final yang akan diserahkan kepada presiden terdiri dari 812 halaman, setelah sebelumnya ada lima versi draft omnibus law ini yang beredar ke publik. Jumlah halaman yang berubah disebabkan oleh proses merapikan naskah.
UU Cipta Kerja menuai penolakan publik dan gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja dan buruh.
Terkait kontroversi ini, Aziz mengklaim tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan di dalam UU tersebut. Dia mempersilakan masyarakat untuk menguji pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” lanjut dia. (Aza/AA)