Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memastikan substansi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan jumlah 1.187 halaman sama dengan draft 812 halaman yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi, panggilan Presiden Joko Widodo, akan dilakukan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh kementeriannya untuk segera diundangkan.
“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo (typography error) dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan.
Pratikno mengatakan adanya perbedaan jumlah halaman terjadi lantaran naskah yang diserahkan DPR akan disesuaikan dengan format dan ukuran kertas Presiden. “Mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa missleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” ujar dia.
Sebelumnya, DPR menyerahkan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu.
Naskah UU tersebut berjumlah 812 halaman, namun belakangan muncul pemberitaan mengenai naskah beleid baru itu berjumlah 1.187 halaman. (Aza/AA)