Indonesiainside.id, Medan – Suhu politik jelang Pilkada Kota Medan yang digelar 9 Desember 2020 mendatang mulai memanas. Hal itu terlihat, spanduk atau baliho Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution – Aulia Rahman, dicopot oknum ASN, Sabtu (24/10) malam.
Spanduk pasangan calon (Paslon) No 02 tersebut dicopot di lapangan Gajah Mada Krakatau Medan sekira pukul 22.00 WIB. Oknum ASN itu diketahui bernama Sugeng. Spanduk yang dicopot merupakan dari Partai Gerindra dan Pemuda Pancasila (PP).
Warga yang mengetahui bertanya dan menegur oknum tersebut. Kenapa tengah malam dan ditanya surat tugas oknum tersebut berusaha menghindar.

“Oknum itu mengelak begitu kami tanya,” kata Wandi penjaga di lokasi saat ditemui wartawan di Krakatau Medan.
Herry selaku Ketua PP Medan Timur merasa dirugikan karena spanduknya juga dicopot. Dia kecewa keterlibatan oknum ASN mencopot baliho salah satu Paslon tersebut.
“ASN mempunyai sejumlah kode etik yang harus dipatuhi. Seharusnya bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN,” katanya.

Untuk diketahui, sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun.
Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Kami berharap ulah oknum supaya ditindak tegas,” pinta Herry. (Msh)