Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Politik

Kalah di MA, KPU Kembali Tetapkan Paslon Ilyas-Endang Sebagai Peserta di Pilkada Ogan Ilir

OlehM.S. Hadi
Sabtu, 07/11/2020 - 15:29
Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Pasangan Cabup Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang Ishak

Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftar ke KPU Ogan Ilir, Jumat (4/9/2020 ).

Indonesiainside.id, Ogan Ilir – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020 setelah pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan diskualifikasi paslon tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir (OI) Massuryati dihubungi dari Palembang, Sabtu, mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang.

“Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi,” ujarnya.

KPU OI menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.

Baca Juga:

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Sumenep

KPU Kota Tanjungpinang Serahkan Dana Sagu Hati ke Mantan Ketua PPS yang Meninggal Dunia

KPU Kota Depok Tetapkan Idris-Imam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.

“Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya,” kata dia.

Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa pembagian beras yang dinilai sebagai kampanye terselubung saat masih berstatus Bupati Ogan Ilir.

Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober dan pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU OI, namun KPU OI baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat POS. (ant/msh)

Topik Terkait: KPUPilkada Ogan Ilir
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Politisi NasDem: Eks Anggota FPI Sebaiknya Gabung GP Ansor

Politisi NasDem: Eks Anggota FPI Sebaiknya Gabung GP Ansor

27/01/2021 - 19:50

Indonesiainside.id, Jakarta - Anggota DPR menilai langkah tepat jika eks anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) bergabung ke organisasi Islam,...

Maju Minta Pilkada Surabaya Diulang, Kuasa Hukum Erji: Tidak Berdasar dan Tidak Masuk Akal

Maju Minta Pilkada Surabaya Diulang, Kuasa Hukum Erji: Tidak Berdasar dan Tidak Masuk Akal

27/01/2021 - 16:55

Indonesiainside.id, Surabaya - Tim Hukum Pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) menganggap permintaan paslon Machfud Arifin dan Mujiaman...

Sugianto-Sabran Dituding Lakukan Kecurangan, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

Sugianto-Sabran Dituding Lakukan Kecurangan, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

27/01/2021 - 15:20

Indonesiainside.id, Jakarta - Perwakilan pasangan calon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut...

Tengku Zulkarnain: Kalau Lont*-Lont*, Penjudi, Pemabuk, Pezina Berani Hina Ulama, Itu Ciri Dunia Hampir Kiamat

Tengku Zurkarnain: Apa Dana APBN Sudah Bangkrut?

27/01/2021 - 12:10

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain mengkritik pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan bahwa...

Survei Elektabilitas Parpol: Gerindra Nyungsep, PSI di Atas PAN

RUU Pemilu: Syarat Capres hingga Calon Kepala Daerah Harus Jadi Anggota Parpol

27/01/2021 - 10:25

Indonesiainside.id, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok di DPR....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Bill Gates: Negara-negara Miskin akan Kalah dengan Negara Kaya dalam Mendapatkan Vaksin Covid-19, Semua Tergantung Penawaran
  2. Bambang Widjojanto: Kecurangan dalam Pilkada Kalteng Dahsyat dan Fundamental
  3. Persoalan Hijab Siswi Non-Muslim di Padang, Persekutuan Gereja: Sudah Selesai
  4. Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun Makin Menunjukkan Lemahnya Pengawasan OJK
  5. Maju Minta Pilkada Surabaya Diulang, Kuasa Hukum Erji: Tidak Berdasar dan Tidak Masuk Akal
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Tebing di Desa Wisata Tempur Jepara Longsor, Akses Jalan Tertutup Tanah
Nusantara

Tebing di Desa Wisata Tempur Jepara Longsor, Akses Jalan Tertutup Tanah

28/01/2021

Indonesiainside.id, Jepara - Sebuah tebing di Desa Wisata Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, mengalami longsor akibat gerusan air hujan hingga...

Dua Menteri Ditangkap KPK, Pakar: Indikator Tidak Berfungsinya Hukuman bagi Koruptor

Indeks Korupsi Indonesia Jeblok, Kini Setara Gambia

28/01/2021
Tujuh Hakim Mahkamah Agung Selesai Jalani Uji Kelayakan

Tujuh Hakim Mahkamah Agung Selesai Jalani Uji Kelayakan

28/01/2021
Jelang Imlek Stok Pangan di Belitung Aman

Jelang Imlek Stok Pangan di Belitung Aman

28/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi