Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Pilkada Serentak, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Saat Masuk ke Bilik Suara

Saiful Hadi
Selasa, 08/12/2020 12:10
Pilkada Serentak, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Saat Masuk ke Bilik Suara
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, menegaskan pemilih dilarang membawa ponsel saat masuk ke bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (9/12).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Selasa, mengatakan ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS, salah satunya adalah dilarang membawa ponsel saat ada di bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39,” kata Agil.

Menurut dia, dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.

Baca Juga:

Pelantikan Ditunda, Warga Amerika Serikat Terancam Gagal Jadi Bupati Sabu Raijua?

PDIP Surabaya Pasrah Apa Pun Putusan MK

Larangan membawa ponsel tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.

“Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih,” katanya.

Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan asas rahasia dalam pemilu. “Dilarang membawa ponsel itu dikhawatirkan asas rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya,” katanya.

Selain dilarang membawa ponsel, kata Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye, karena masa kampanye sudah selesai.

“Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai,” ujarnya. (ant/msh)

Tags: Pilkada SerentakPilkada Surabaya
Berita Sebelumnya

Petugas TPS Desa Kabun Riau Patroli Tertibkan APK 

Berita Selanjutnya

FPI Uraikan Kronologi Lengkap Penembakan Enam Anggotanya oleh Polisi

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
Puan Maharani
Headline

Puan Maharani: Tak Ada Pencapain tanpa Kerja Keras

17/05/2022
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?
Politik

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022
Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi
Headline

Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi

17/05/2022
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo
Politik

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Israel Menyerang Peradaban Dunia

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

21/05/2022 14:07 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved