Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan posisi pemerintah dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Pemerintah mendukung penyelidikan Komnas HAM berkaitan dengan tewasnya 6 anggota laskar FPI.
“Jadi silahkan Komnas HAM bekerja dengan tenang. Selidiki saja. Kalau polisi salah katakan, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan Anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana Anda menemukan bukti itu,” ujar Mahfud dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF hal ini karena sudah ada Komnas HAM. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berhak melakukan pengusutan secara penuh kasus tersebut.
“Jadi kita tidak akan membentuk TGPF sendiri karena sesuai regulasi, UU No 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu,” tegasnya.
Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
“Silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi,” katanya.
Mahfud menegaskan kasus tewasnya enam orang laskar FPI perlu diselesaikan agar masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
“Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF,” tegasnya.
Komnas HAM hari ini mengadakan konferensi pers mengenai penyelidikan kasus tersebut. Komnas menyebut menunggu hasil uji balistik peluru yang menewaskan enam laskar FPI.(EP)