Indonesiainside.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mendapatkan penolakan keras dari masyarakat karena mendiskreditkan Pancasila memang dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Sayangnya, RUU BPIP malah nyelonong masuk dalam Prolegnas.
“Kita khawatir hal ini akan menimbulkan kegaduhan kembali yang sebenarnya tidak perlu lagi,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (15/1).
Sejak awal RUU HIP dan juga RUU BPIP mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Seharusnya pemerintah bijak mengambil sikap, bukannya sembrono memaksakan kehendaknya.
“Ya harusnya pemerintah bijak. Kedua RUU ini (HIP dan BPIP) dinilai negatif masyarakat. Nanti akan timbul kecurigaan kembali, ramai lagi,” ujarnya.
Jika ingin menguatkan BPIP, menurut Mardani, harus ada kajian yang matang dan sosialisasi yang kuat.
“Jika ingin menguatkan BPIP, bisa dengan menyiapkan kajian dan naskah akademik yang matang disertai sosialisasi yang cukup. Pancasila adalah konsensus dan dasar negara kita. Kerangka hukumnya sangat kuat. Yang diperlukan aplikasi nyata di lapangan,” kata dia.
Baleg DPR telah mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021, Kamis (14/1) malam di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah serta perwakilan DPD RI.
Ada perubahan dari RUU yang diusulkan sebelumnya. Empat RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU HIP, dan RUU Ketahanan Keluarga, RUU jabatan hakim, dan RUU Bank Indonesia. Namun satu RUU justru masuk yakni RUU BPIP.
Masuknya RUU BPIP itu menimbulkan perdebatan di antara anggota dewan dan diambil keputusan Prolegnas Prioritas 2021 dibawa ke paripurna ke DPR.(EP)