Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Sumenep

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 24/01/2021 12:00
Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Sumenep
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur menetapkan Achmad Fauzi-Dewi Kholifah sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih berdasarkan perolehan pengutan suara, 9 Desember 2020.

Menurut Ketua KPU Sumenep A. Warits di Sumenep Sabtu (23/1), pasangan calon nomor urut 1 tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, setelah dipastikan unggul atas pasangan calon nomor urut 02, Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri berdasarkan rekapitulasi perolehan suara.

“Berdasarkan hasil rekap, Fauzi-Eva meraih dukungan 319.876 suara, sedangkan Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri 296.676 suara,” ujarnya.

Pasangan calon terpilih nomor urut 01 ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB), sedangkan nomor urut 02 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung.

Baca Juga:

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

Dicatut Namanya Oleh Parpol, Ratusan Masyarakat Mengadu ke KPU

“Penetapan pasangan calon terpilih digelar di Pendopo Kantor KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi, pukul 20.00 WIB, dihadiri oleh sejumlah undangan, di antaranya pimpinan partai politik, pasangan calon, Bawaslu, dan juga perwakilan dari DPRD Sumenep tadi malam,” katanya.

Penetapan ini, sambung dia, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1) dan menyatakan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep yang pemungutan suaranya digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 08 dan berita acara KPU Sumenep Nomor 05.

Selanjutnya, institusi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten ini menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Sumenep untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. (EP/ant)

Tags: KPUpilkada 2020Sumenep
Previous Post

Pembawa Acara Legendaris Amerika Larry King Meninggal Setelah Terjangkit Covid-19

Next Post

Krematorium Terbesar di Swiss Mengaku Tak Kuat Lagi Atasi Lonjakan Jenazah Covid-19

Rekomendasi Berita

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri
Headline

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi
Headline

Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

31/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Headline

18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan

18/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved