Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Politik

Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU Pemilu Penting, Alasannya Begini

Eko Pujianto
Selasa, 9 Februari 2021 14:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Antara

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu penting dan relevan untuk dilakukan dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

“Saya menyerap aspirasi sebanyak-banyak dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia. Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan,” kata Azis di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan argumen urgensi revisi UU Pemilu, pertama, UU nomor 7 tahun 2017 telah menyebabkan kondisi kompleksitas penyelenggaraan pemilu lima kotak yaitu Pemilihan Presiden, DPR, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah atau “invalid votes” dan surat suara terbuang atau “wasted votes”; ketiga Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Baca Juga:

Didiskualifikasi Sebagai Capres Libya, Putra Muammar Gaddafi Beber Kecurangan Politik

LaNyalla: DPD Berhak Ajukan Capres Non-Parpol

Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 55/PUU-XVII/2019 menyebutkan enam varian model Pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keenam varian tersebut yaitu Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Azis menjelaskan alasan keempat urgensi revisi UU Pemilu yaitu desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kelima, kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain,” ujarnya.

Alasan keenam, penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran atau “many room to justice” sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu Azis mengakui adanya kecenderungan sejumlah partai politik ingin menunda merevisi terhadap RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa revisi terhadap UU Pemilu bukan bertujuan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan Pilkada dan pilpres.

“Justru sebaliknya, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Itu semua terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi,” katanya.

Dia menghimbau apabila akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan pemilu yang efektif, efisien.

Langkah itu menurut dia sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia dan diharapkan publik tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu.(Ant/EP)

Tags: PilkadaPilpresRevisi UU Pemilu
Berita Sebelumnya

Banjir Rendam Jakarta Timur, Warga Minta Ini ke Pemprov DKI

Berita Selanjutnya

Jaksa Pinangki Dihukum, ASN Jangan Korupsi

Rekomendasi Berita

Haedar Nashir: Dirgahayu TNI, TNI Itu Milik Seluruh Rakyat
Headline

Jika Politik Memecah Belah, Haedar: Muhammadiyah Harus Terdepan Menyatukan Bangsa

20 Juni 2022
Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng
Headline

Dilantik Jadi Mendag, Zulkifli Janji Selesaikan Kemelut Minyak Goreng

15 Juni 2022
Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang
Headline

Seskab: Reshuffle Kabinet Bukan Tiba-Tiba, Sudah Cukup Matang

15 Juni 2022
Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!
Headline

Presiden Lantik Menteri dan Wamen, Haedar Nashir: Apapun Dinamika Politik 2024, Utamakan Rakyat!

15 Juni 2022
Dinilai Kode Keras Dukung Ganjar Pranowo, Ketum Projo: Ojo Kesusu
Headline

Senator Menilai Usulan Projo Jelas Ngawur

14 Juni 2022
PKS Masuk Gelanggang Politik untuk Meninggikan Agama, Bukan Sebaliknya
Headline

PKS Masuk Gelanggang Politik untuk Meninggikan Agama, Bukan Sebaliknya

1 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

03/07/2022 18:39
Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved