Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Benny K Harman Tagih Janji KPK Ungkap ‘Madam Bansos’

Eko Pujianto
Rabu, 10 Februari 2021 10:55 WIB
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda Brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1-2-2021). Foto: Antara

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda Brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1-2-2021). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sosok ‘King Maker’ dan ‘Madam’ bansos yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya berjanji bakal menyelidiki sosok ‘madam’ dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan beberapa politisi PDIP, yaitu Herman Hery dan Ihsan Yunus.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan tagih janji ini. Saya juga minta KPK mencari “king maker” & “Madam Bansos”yang kini jadi percakapan netizen.” katanya di akun Twitternya, dipantau Rabu(10/2).

Isu keterlibatan ‘Madam’ dalam kasus korupsi bansos muncul dalam laporan investigasi Koran Tempo. Dalam penelusuran sebagaimana dilaporkan Tempo, istilah Madam ini merujuk pada seseorang petinggi elite PDI Perjuangan.

Baca Juga:

Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

“Segala perkembangan informasi yang kami terima, yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/1) lalu.

Sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga terseret dalam kasus ini antara lain Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery dan Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial Ihsan Yunus. Belakangan Ihsan kemudian digeser ke komisi lainnya.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa Herman Hery melalui beberapa perusahaan mendapatkan jatah kuota 7,6 juta paket bansos senilai Rp 2,1 triliun dan Ihsan Yunus memperoleh 4,6 juta paket senilai Rp 1,3 triliun.

Laporan Tempo menyebutkan jika kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari ‘madam’.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Deputi Penindakan KPK Karyoto, Sabtu (6/2) menyatakan terus mengembangkan kasus ini dan telah menemukan adanya tersangka baru.

” Dan jangan lupa, korupsi dana Bansos bukan sekadar soal suap tapi perampokan uang negara, dgn cara sistematis dan terencana.Rakyat Monitor!,” tegas Benny K Harman.(EP)

Tags: bansosHerman HeryIhsan YunusJuliari BatubaraKPKmadamPDIP
Berita Sebelumnya

Libur Imlek: Ini Pedoman Perjalanan yang Wajib Anda Ketahui

Berita Selanjutnya

Mobilitas Masyarakat Lebih Diperketat, Wajib Ada Surat Rapid Antigen

Rekomendasi Berita

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved