Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Bungkamnya KPU Surabaya Membuat Hakim Mahkamah Konstitusi Jemu

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 10/02/2021 21:15
Hakim MK Saldi Isra. Foto: Antara

Hakim MK Saldi Isra. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Siang itu dalam sidang lanjutan untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tampak jemu.

Tidak ada jawaban terhadap berbagai dalil yang dilontarkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman.

Padahal hanya dalam sidang itu KPU Surabaya memiliki kesempatan untuk menjawab, menjelaskan atau membantah semua dalil pelanggaran yang disebut pasangan nomor urut 2 itu apabila perkara tidak lanjut ke pembuktian.

KPU Surabaya melalui kuasa hukum Sri Sugeng Pujiatmiko hanya mengatakan permohonan itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus karena tidak mempersoalkan hasil pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:

Dicatut Namanya Oleh Parpol, Ratusan Masyarakat Mengadu ke KPU

Partai Ummat Dijegal Kekuatan Besar?

Selain itu, dalam eksepsi, KPU Surabaya menyatakan Machfud Arifin-Mujiaman tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas, yakni 0,5 persen atau 5.247 suara, sementara selisih suara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armudji sebanyak 145.746 suara atau 13,8 persen.

Pada intinya KPU Surabaya sebagai termohon hanya menjawab pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Bawaslu pun telah ditindaklanjuti.

Tidak ada penjelasan soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya serta pelanggaran hukum tidak diproses dengan benar.

Dalam permohonannya, bahkan pemohon membuat peta sebaran kecurangan dan pelanggaran TSM di 20 dari total 31 kecamatan di Surabaya. Kemudian juga menjabarkan keterlibatan Tri Rismaharini dengan jabatan wali kota yang melekat. Namun, tidak ada jawab dari KPU Surabaya soal semua itu.

Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan soal pelanggaran TSM, kuasa hukum KPU Surabaya berdalih pelanggaran TSM adalah kewenangan absolut Bawaslu Surabaya.

Saat ditanya beberapa kali oleh hakim pun, kuasa hukum termohon tetap pada pendirian keterangan soal pelanggaran TSM semestinya Bawaslu yang menjawab.

Sampai akhirnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur KPU Surabaya sebagai termohon yang seharusnya menjelaskan semua dalil pemohon yang menyangkut KPU Surabaya. Sementara Bawaslu Surabaya sebagai pihak pemberi keterangan sifatnya hanya membantu memberi keterangan saja.

Saldi Isra melanjutkan bertanya kepada KPU Surabaya tentang surat dari Tri Rismaharini untuk warga Surabaya yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon.

Kali ini bukan kuasa hukum yang menjawab, melainkan Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham. Ia awalnya menjawab tidak mengetahui surat tersebut karena bukan merupakan bagian dari bahan kampanye, tetapi kemudian berubah mengaku mengetahui keberadaan surat itu.

Kemudian ketika ditanya tentang peta kecurangan, setali tiga uang, Agus Turcham menyebut hal itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilihan di tingkat pengawasan.

“Jadi ini Bawaslu lagi? Nanti Anda saya suruh jadi Bawaslu saja kalau begitu ini,” ucap Saldi Isra.

Keterangan lebih lengkap
Keterangan yang disampaikan pihak terkait Eri Cahyadi-Armudji melalui kuasa hukumnya Tomuan Sugianto Hutagaol dan Arif Budi Santoso justru lebih lengkap menjawab dalil-dalil pemohon.

Soal keterlibatan Tri Rismaharini, misalnya, dijelaskan selain sebagai wali kota, perempuan itu juga merupakan pengurus struktural DPP PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Eri Cahyadi-Armudji. Tri Rismaharini disebut juga merupakan juru kampanye resmi pasangan itu.

Mengenai surat kepada warga Surabaya yang ditanyakan hakim sebelumnya, hal itu pernah diajukan ke Bawaslu Jawa Timur, dan diputus laporan ditolak.

Pihak terkait juga membawa bukti surat KPU RI yang menyatakan desain pencantuman pejabat daerah yang merupakan pengurus partai pada bahan kampanye sesuai dengan ketentuan dan aturan. Padahal surat dari KPU RI itu sebenarnya merupakan jawaban untuk permohonan konsultasi yang disampaikan oleh KPU Surabaya.

Kuasa hukum Eri Cahyadi-Armudji bahkan menjawab soal dalil janji politik pemberian Rp175 juta per tahun, yakni mengakui janji itu disampaikan, tetapi sudah diproses Bawaslu Jawa Timur dan pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Begitu pun dalil peta pelanggaran juga dijawab oleh pihak terkait bahwa tidak terdapat keterkaitan antara surat Tri Rismaharini dan perolehan suara dengan menampilkan tabel kemenangan pasangan calon nomor urut 2 di 20 kecamatan.

Bawaslu Surabaya juga tidak kalah lengkap dalam memberi keterangan. Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan Bawaslu Jawa Timur telah memeriksa dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Tri Rismaharini dan menyatakan tidak terbukti terdapat pelanggaran.

 

Dalam surat untuk warga Surabaya, Tri Rismaharini tidak mencantumkan jabatan wali kota dan menerbitkan surat pada hari libur sehingga tidak harus mengambil cuti. Diketahui selama Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini hanya melakukan cuti sebanyak dua kali.

Seluruh dalil-dalil lain pemohon dijawab dengan laporan tidak terbukti terdapat pelanggaran dan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon.

Bawaslu Surabaya juga membantah dalil penegakan hukum pemilu tidak berjalan dan menyatakan telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 13 temuan dan 58 laporan.

Pembuktian
Setelah mendengar pokok permohonan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Surabaya serta keterangan Bawaslu Surabaya dan pihak terkait Eri Cahyadi-Armudji, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH). Dalam RPH akan ditentukan apakah perkara itu akan diteruskan dalam persidangan dan pembuktian atau selesai sampai sidang kali itu.

Melihat perkara dalam Pilkada Surabaya itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pelibatan pemerintah kota dan wali kota dalam upaya pemenangan salah satu calon yang tidak sesuai dengan aturan main pilkada sudah menggambarkan adanya pelanggaran terstruktur.

Selanjutnya apabila penyelenggara pemilu terbukti merupakan bagian dari rencana untuk pemenangan salah satu calon, hal itu masuk ke dalam pelanggaran yang sistematis. Sementara masif apabila dalam upaya pemenangan melibatkan banyak pihak yang memengaruhi pemilih.

Dalam kasus Pilkada Surabaya, keanehan lain adalah pengeluaran dana kampanye pasangan Eri Cahyadi-Armudji sebesar Rp0, padahal pasangan itu melakukan kegiatan kampanye.

Melihat masih banyaknya hal yang belum terungkap, proses sidang di Mahkamah Konstitusi dinilai penting untuk membenahi suatu kasus.

Namun, belum terdapat kepastian pelanggaran TSM, termasuk yang akan diperiksa atau tetap ambang batas lebih didahulukan. Pelanggaran TSM memang dalil yang paling banyak disebut para pemohon sengketa hasil pilkada. Sementara KPU yang menjadi termohon rata-rata menjawab pelanggaran TSM tidak termasuk dalam wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah memeriksa sengketa hasil pilkada serentak pada 2015, 2017 dan 2018, kasus per kasus-nya tentu berbeda sehingga kita tidak dapat menebak didasarkan kasus yang ditangani sebelumnya.

Jadi mari kita tunggu apa keputusan sembilan hakim konstitusi untuk kelanjutan perkara ini pada sidang putusan sela pada 15-16 Februari 2021.(EP/Ant)

Tags: KPUkpu surabayaMahkamah Konstitusi
Previous Post

Empat Mobil dan Satu Rumah Hangus Terbakar di Kapuas

Next Post

Tebing Setinggi 15 Meter Longsor Menutupi Jalur Wisata Dieng

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved