Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

PDIP Surabaya Pasrah Apa Pun Putusan MK

Eko Pujianto
Senin, 15/02/2021 18:20
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Anadolu Agency

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Anadolu Agency

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Surabaya – DPC PDI Perjuangan Surabaya selaku partai pengusung pasangan Eri-Armuji siap menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada yang akan dibacakan pada Selasa (16/2).

“Besok (16/2), kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, mereka yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK karena tidak memiliki legal standing. Seperti diketahui selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK. Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

Baca Juga:

PKS Pertanyakan Mengapa UU Ciptaker Tidak Dicabut Saja?

Terkait Putusan MK Atas UU Ciptaker, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

“Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Ia meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsun, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik wali kota Surabaya dan wakil wali kota,” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu.

Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi,sebelumnya mengatakan, pasangan itu menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” ujarnya.(EP/Ant)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Surabayasengketa pilkada
Berita Sebelumnya

Polisi Keluarkan Dua Kali Tembakan Peringatan, Ternyata Koboi Kebon Jeruk Pakai Pistol Plastik Seharga Rp15 Ribu

Berita Selanjutnya

Akui Terima 20.000 Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo: Itu Uang Pertemanan

Rekomendasi Berita

Puan Maharani
Headline

Puan Maharani: Tak Ada Pencapain tanpa Kerja Keras

17/05/2022
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?
Politik

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022
Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur
Nusantara

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur

17/05/2022
Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi
Headline

Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi

17/05/2022
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo
Politik

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022
Geger Pesan Bohong Pemberitahuan Penyemprotan Virus Corona di Riau
Headline

Indonesia Punya Potensi Bersatu, tapi Selalu Dirusak Politikus dan Buzzer Nir-etika

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022 11:52 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved