Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Putusan MK Kemenangan Rakyat Sumbar

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 16/02/2021 20:40
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan cagub Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri merupakan kemenangan rakyat Sumatera Barat

“Masyarakat Sumatera Barat pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilkada Gubernur hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi, ini adalah kemenangan semua rakyat Sumbar, tidak hanya kemenangan pemilih Mahyeldi-Audy saja,” kata Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurut dia setelah ini pihaknya menunggu penetapan oleh KPU dan jadwal pelantikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi dan program unggulan mereka berdua dapat segera diwujudkan,” katanya.

Baca Juga:

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Sekjen PKS Mengaku Amat Kecewa

Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, ia juga minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya

Gesekan-gesekan selama proses politik dan hukum adalah hal yang wajar dalam dunia politik. Yang tidak wajar adalah melupakan gesekan-gesekan yang pernah terjadi tersebut, ujarnya

“Dengan dibacakannya putusan Mahkamah pada hari ini, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy,” katanya.

“Izinkan pula saya mengucapkan selamat kepada Mahyeldi-Audy. Semoga cita-cita mereka berdua menjadikan Provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi madani segera terwujud, katanya menambahkan.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan calon Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Sumbar 2020.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.

Menurut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams persoalan yang diajukan Mulyadi selaku pemohon merupakan ranah institusi lain untuk menilainya, dan kendati yang bersangkutan berstatus tersangka pidana pemilu masih dapat mengikuti Pilgub Sumbar dan tidak dikenakan sanksi pembatalan.

 

Selain itu tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah dalam kaitannya dengan perolehan suara Pilgub Sumbar dengan persoalan yang diajukan pemohon.

Lagi pula saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi

Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pilgub Sumbar 2020.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.

Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak da bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara siginifikan suara pemohon.

“Lagi pula diperoleh fakta bahwa saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.

Lalu soal sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan telah diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar dan dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan simpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.(EP/Ant)

Tags: Mahkamah KonstitusiMahyeldiSumbar
Previous Post

Kaya Mendadak, Ratusan Petani Desa Borong Mobil Mewah

Next Post

600 Warga Mengungsi, Ketakutan Akibat OPM Menembak Seorang yang Dicurigai Mata-mata Aparat

Rekomendasi Berita

Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo
Headline

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023
Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan
Headline

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan

27/03/2023
Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri
Headline

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

26/03/2023
Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan
Nusantara

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023
DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN
Headline

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023
MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil
Headline

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023 13:02
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023 12:45
Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Berita Populer

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah

25/03/2023 19:06

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05

WSIS Forum: Pandemi Covid-19 Membuat Manusia Tergantung Pada Internet

25/03/2023 18:00

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023 12:52

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved