Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Sebanyak 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Diputuskan MK Hari Ini

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 16/02/2021 11:03
Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan yang berlangsung secara daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi akibat ketidakhadiran mereka maupun kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan yang berlangsung secara daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi akibat ketidakhadiran mereka maupun kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Baca Juga:

Uji PT 20 Persen ke MK, PKS: Ada Calon Alternatif, Bukan itu-Itu Saja

Terkait Putusan MK Atas UU Ciptaker, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. (ant/msh)

Tags: MKsengketa pilkada
Previous Post

Alhamdulillah Kasus Aktif Covid-19 di Kepulauan Riau Turun Drastis

Next Post

Hujan Guyur Sidoarjo, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

Rekomendasi Berita

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan
Headline

Tanda Tangani Piagam Koalisi 3 Partai, PKS: Totalitas Menangkan Anies Baswedan

27/03/2023
DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN
Headline

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023
MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil
Headline

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023
DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen
Headline

DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen

16/03/2023
Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda
Headline

Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda

15/03/2023
PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak
Headline

PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak

06/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved