Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Wakil Ketua MPR Minta Jokowi Segera Cabut Perpres Miras

Eko Pujianto
Selasa, 02/03/2021 11:13
Ilustrasi minuman keras. Foto: Antara

Ilustrasi minuman keras. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin segera mengambil sikap terkait legalisasi industri minuman keras.

Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras di empat wilayah yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.

“PB @nahdlatululama dan PP @muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras. Juga dengan mempertimbangkan sikap penolakan publik termasuk dari MRP, MUI, ICMI dan lain-lainnya, akan sangat baik kalau Presiden @jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu,” kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid, Selasa (2/3).

Kebijakan pemerintah membuka peluang investasi untuk minuman keras (miras) mulai dari skala besar hingga skala kecil di empat wilayah di Indonesia mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Daerah lain juga berpeluang mendirikan pabrik miras jika kepala daerah setempat mengajukannya ke BKPM.

Baca Juga:

14 Orang Tewas Akibat Keracunan Alkohol di Rusia

Pesta Miras di Tengah PPKM, Tujuh Warga Solo Diciduk Polisi

Berbagai pihak telah menyatakan menolak seperti ormas mayoritas Islam yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menolak kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut sebelumnya juga menyatakan bahwa Perpres No.10/2021 memungkinkan investasi miras bisa dilakukan di luar Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b menyatakan bahwa penanaman modal di luar empat wilayah itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

“Ini artinya, izin investasi produksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD” kata HNW.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib juga tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil di Papua. MRP mengaku tidak pernah diajak untuk bicara terkait aturan tersebut.

“MRP tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera mencabutnya. Selama ini kami juga tidak pernah diajak bicara,” katanya.(EP)

Tags: Bripka CSLegalisasi Mirasminuman kerasmirasPerpres No.10 tahun 2021
Berita Sebelumnya

Roger Federer Dipastikan Absen Pada Kejuaraan Miami Open

Berita Selanjutnya

PKS: Legalisasi Industri Miras Memang Sudah Seharusnya Ditolak

Rekomendasi Berita

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23/05/2022
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral
Headline

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius
Headline

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

23/05/2022
Mufti Arab Saudi: Salat Tarawih dan Id Dilaksanakan di Rumah
Headline

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

23/05/2022
Ketua DPR Minta Otsus Papua Ditinjau Ulang
Headline

Puan Maharani Harap Cabang Mother of Sports Lebih Kinclong di SEA Games 2023

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved