Indonesiainside.id, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tegas memerintahkan agar kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dibubarkan dan pesertanya diusir jika tanpa izin.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo yang melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di masa pandemi Covid-19.
“Saya akan cek ke satgas, kalau tidak ada izin, usir itu,” kata Edy di Medan, Jumat (5/3).
Edy mengaku telah memerintahkan Satgas Covid-19 Sumut agar terjun langsung ke Hotel The Hill untuk menelisik izin kegiatan tersebut karena Pemprov Sumut tegas akan membubarkan acara kerumunan di masa pandemi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, selama pandemi covid-19 tidak boleh ada kerumunan massa yang bisa menimbulkan klaster baru,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan adanya sanksi hukum jika kerumunan itu tanpa izin. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan Inpres, berdasarkan perintah presiden tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumuman, bisa kena hukum itu nantinya,” katanya.
Edy juga menambahkan sikap tegas yang diambil ini bukan berarti dirinya mendukung salah satu kubu dari Partai Demokrat, tetapi hanya menjalankan aturan pemerintah pusat agar penularan Covid-19 segera teratasi, terutama di Sumut. (EP)