Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Begini Alasan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pilkada Konawe Selatan

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 19/03/2021 21:00
Sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

Sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imra.

Dikutip dari akun youtube MK, putusan nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan sidang yang digelar pada Jumat di ruang sidang MK.

“Amar Putusan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa tidak ada tim pemenangan yang berasal dari ASN, aparat desa atau kecamatan, sehingga dalil permohonan pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum.

Baca Juga:

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Sekjen PKS Mengaku Amat Kecewa

“Dengan tidak terbukti-nya dalil pemberian imbalan mahar politik dalam pencalonan maka permohonan pemohon yang meminta pembatalan pasangan calon nomor urut 2 dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 47 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Wahiduddin.

Selain itu Majelis Hakim juga menyampaikan tidak menemukan adanya politik uang di Desa Aopa dan Angata Kecamatan Angata dan Desa Wonua Koa Kecamatan Sabulakoa. Demikian pula yang terjadi di Kecamatan Laonti.

“Bukti-bukti surat yang diajukan pemohon berupa daftar nama penerima uang dan surat pernyataan serta tanpa didukung bukti lainnya, maka tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait politik uang tersebut,” tutur-nya.

Perolehan suara pada Pilkada Konsel 2020 lalu adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid nomor urut 2 meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985. Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae nomor urut 1 sebanyak 20.606 dan pasangan Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, nomor urut 3 mendapat 73.359 suara.(Ant/EP)

Tags: gugatan pilkadakonawe selatanMahkamah Konstitusi
Previous Post

Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi

Next Post

Innalilahi, Belum Sebulan Dilantik Bupati Kolaka Timur Meninggal Saat Main Sepak bola

Rekomendasi Berita

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN
Headline

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023
MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil
Headline

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023
DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen
Headline

DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali, Itu Komitmen

16/03/2023
Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda
Headline

Sinyal Pemilu Tidak Akan Ditunda

15/03/2023
PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak
Headline

PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak

06/03/2023
Hanya Dengan Cara Ini Pemilu Bisa Ditunda
Headline

PDIP: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Kontroversial

06/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023 22:07
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023 20:08
DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

DPR Dukung Larangan Buka Bersama Bagi ASN

24/03/2023 18:58
MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved