Indonesiainside.id, Jakarta – Kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi jumpa pers Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menepis tuduhan dan membantah klaim dari kubu pertemuan Sibolangit.
AHY mengatakan, Moeldoko telah menyebar kebohongan, fitnah, menzalimi, dan merusak Partai Demokrat dengan melakukan pembajakan, kudeta, dan perampasan partai. AHY juga menyatakan, Moeldoko telah tertipu oleh para makelar politik kutu loncat atau politisi yang telah berganti baju partai lain.
Namun, juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan, AHY dan jajarannya bukan pengurus Partai Demokrat lagi. Dia mengklaim kendali kepemimpinan Partai Demokrat sudah diambil alih oleh Moeldoko.
“AHY dan jajarannya sudah dinyatakan demisioner. Majelis Tinggi pimpinan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah dibubarkan oleh kongres luar biasa Partai Demokat. Kepengurusan DPP sekarang adalah Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,” kata Rahmad lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/3).
Dia menyatakan, Moeldoko segera melakukan penertiban di internal Partai Demokrat. Karena itu, dia meminta seluruh kader Demokrat bersatu di bawah komando Moeldoko.
“Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam waktu secepatnya akan mengambil langkah-langkah penertiban di internal partai dan mengimbau kepada kader partai di daerah untuk tetap bersatu dan utuh di dalam rumah besar Partai Demokrat,” katanya.
Menurut Rahmad, pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal Demokrat. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko.
Diketahui, sebuah pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, mengklaim KLB atas nama Partai Demokrat. Kubu ini memilih Moeldoko sebagai ketua umum. Namun, oleh DPP Partai Demokrat pertemuan itu ilegal karena melabrak AD/ART partai dan bertentangan dengan UU Parpol yang mengatur konflik internal parpol.
Namun kubu Moeldoko tidak peduli. Pihaknya tetap menganggapi pihaknya sebagai pengurus baru Demokrat. Mereka pun mendaftarkan kepengurusan baru atas nama Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Sejauh ini, Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB. Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.
Terlepas dari belum jelasnya status kepengurusan di bawah pimpinan Moeldoko, ketua baru itu mengajak seluruh kader Partai Demokrat untuk bersatu. “Mari jaga Partai Demokrat dari pengaruh radikal, kesewenang-wenangan, dan otokrasi keluargaisme. Partai Demokrat adalah milik kita semua masyarakat Indonesia, bukan milik satu dua orang,” kata pengurus tandingan partai sebagaimana disampaikan oleh Rahmad. (Aza/Ant)