Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini merupakan kesepakatan dari hasil rapat yang dilakukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama lintas kementerian/lembaga, Kamis (29/4).
Menurut Mahfud, UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan mengatur dunia digital. “Di seluruh dunia sekarang justru sedang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah punya ditelaah karena dunia digital ini sekarang semakin jahat,” jelas Mahfud di kantornya.
Untuk mengantisipasi adanya salah tafsir dan perbedaan penerapan, kata dia, akan dibuat pedoman teknis yang merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,” tambah dia.
Pemerintah juga akan melakukan revisi terbatas berupa penambahan frasa atau penghapusan frasa dalam pasal, kata Mahfud.
Sebelumnya pada awal Februari lalu, Presiden Joko Widodo akan meminta DPR bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).
Saat membuka Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Jokowi menyatakan revisi terutama akan dilakukan terhadap pasal-pasal karet yang memiliki penafsiran berbeda-beda dan bisa dengan mudah diinterpretasikan sepihak.
“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” Jelas Jokowi dalam video yang dirilis Sekretariat Presiden pada Senin malam.
Revisi tersebut juga bakal dilakukan jika UU tidak lagi memberikan rasa keadilan, apalagi banyaknya warga yang saling melaporkan belakangan ini. “Memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, Ini repotnya di sini, antara lain UU ITE,” kata Jokowi.
Menurut dia, implementasi UU ITE itu saat ini pelaksanaannya tidak memenuhi keadilan. (Aza/AA)