Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Jokowi Tiga Periode Jelas Inkonstitusional

Oleh INI Network
Selasa, 22/06/2021 09:50
Hidayat Nur Wahid. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Hidayat Nur Wahid. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai adanya pihak yang ingin mengusung presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal ini disampaikannya sebagai respons atas keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden (capres) tiga periode. Jokowi akan dipasangan dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.

Peresmian Seknas untuk mendorong Presiden Jokowi menjadi capres tiga periode adalah perilaku inkonstitusional. Sebab hal ini bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945.

Hidayat menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Aturan tersebut menyebutkan hanya boleh dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Hidayat Nur Wahid Didaulat Jadi Warga Kehormatan Pemuda Pancasila

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (21/6).

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan peresmian Seknas yang mengusung Jokowi menjadi capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi. Serta mendorong Jokowi melaksanakan hal yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, kata Hidayat, peresmian ini justru akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri.

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya,” kata Hidayat.

“Yang demikian itu karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUD NRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan Seknas atau survei, tapi Partai Politik. Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktik demokrasi. Caranya, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku termasuk soal masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Hidayat pun mengatakan tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi, seperti soal masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

Dirinya juga mengimbau kepada Presiden Jokowi untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, yakni dengan melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Selain itu, Presiden Jokowi sebaiknya kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi,” pungkasnya. (Red)

Tags: capres tiga periodeHidayat Nur Wahidinkonstitusionalpresiden tiga periode
Previous Post

Yamaha Luncurkan Skuter Fascino Dibekali Fitur Baru

Next Post

Kejamnya Jejak Digital, Sonny Wanimbo Diketahui Posting Soal Papua Merdeka

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Liga Inggris Izinkan Pemain Berbuka Puasa Selama Ramadan

28/03/2023 13:03

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved