Indonesiainside.id, Jakarta – Pengusung wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode, M Qodari, dilaporkan ke Polda Sumut karena melawan konstitusi dan melakukan gerakan sesat.
M Qodari yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer dilaporkan ke Polda Sumut oleh ormas Gerindra Masa Depan (GMD).
“Kami laporkan karena gerakannya melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Ronggur Raja Doli, Perwakilan GMD Sumut dalam keterangan resminya, Rabu (23/6).
Ronggur menegaskan langkah Qodari yang mengusulkan Presiden Jokowi tiga periode selain melanggar undang-undang juga membuat gaduh masyarakat di daerah.
Dikatakannya, dalam Pasal 7 UUD 1945, sudah termaktub secara jelas masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
“Sebagai warga negara Indonesia kami tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden,” katanya.
Selain Qodari, pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro 2024) juga turut dilaporkan.
“Selain M Qodari selaku Dewan Penasehat Jokpro, kami laporkan juga Ketua Jokpro, Baron Danardono, Sekretaris Jokpro Timothy Ivan Triyono,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah secara tegas menyatakan partainya menolak isu presiden 3 periode. Isu tersebut dinilai mengusung kepentingan sekelompok orang.
“Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP. Isu 3 periode ini kalau kita lihat subjeknya bolak-balik beliau sudah mengatakan tidak pernah berpikir bisa menjadi presiden 3 periode,” katanya beberapa waktu lalu.
“Beliau (Jokowi) ungkapan satire, orang-orang yang memunculkan gagasan 3 periode, mau cari muka, mau nampar muka saya dan ingin menjerumuskan saya, jadi kalau subjeknya saja sudah tidak mau, saya kira sangat tidak elok konstitusi kita dipermainkan hanya kepentingan orang per orang saja,” kata Basarah lagi.
PDIP juga menolak narasi presiden dipilih MPR. Kalaupun ada amendemen, PDIP ingin amendemen terbatas, yakni supaya MPR bisa menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).(Red)