Indonesiainside.id, Jakarta – Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Presiden Jokowi trending topik dan menjadi bulan-bulanan di Twitter setelah Rektor UI resmi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Netizen menyoroti hal itu karena menilainya tidak pantas. Mereka juga mengkritik Presiden Jokowi yang mengizinkan hal tersebut melalui revisi Statuta UI yang baru.
“Mahasiswa takut sama dosen. Dosen takut sama rektor. Rektor takut sama menteri. Menteri takut sama presiden. Presiden takut sama Rektor UI?” posting Netizen.
Di Statuta UI versi lama, ada larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf C. Seorang rektor dilarang menjabat di BUMN/BUMD/ataupun swasta.
Jadi secara otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan tidak secara umum disebutkan seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’.
Statuta baru hanya menyebut rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Larangan tidak berlaku kecuali menjadi direksi perusahaan.
Hal ini setelah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada saat itu juga.
Netizen menilai perubahan Statuta UI itu seperti sebuah pembenaran belaka.
“Rektor UI kalo ke kampus telat terus, besoknye tuh kampus dipindah ke depan rumahnye,” kata netizen.
“Stlh Rektor UI, Rektor Unhas, Rektor UII jadi komisaris. Akan ada menyusul 33 rektor lagi jadi komisaris BUMN. Tolong Bung @erickthohir sekalian Rektor ITB, IPB dan semua rektor kampus di seluruh provinsi jadikan Komisaris jgn Rektor UI saja. Itu diskriminasi namanya. Wajah tersenyum dengan mulut terbuka dan mata bahagia,” posting netizen lainnya.(Nto)