Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Menurut Said Aqil Siradj yang juga komisaris utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan malah terbukti berusaha keras mengatasi pandemi.
“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” kata Said Aqil dalam keterangan resmi Kemenko Polhukam yang dirilis, Selasa (27/7).
PBNU sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia ini memastikan warganya tidak akan ikut melengserkan pemerintah tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas. Said Aqil menyampaikan hal itu menyusul munculnya seruan agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya dan ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pertemuannya secara virtual dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Said Aqil menyebut ada gerakan politik yang ingin mengganggu keberlangsungan pemerintahan saat ini. Kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya, baru bisa dilengserkan.
“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita menganut sistem presidensial bukan parlementer,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan. Mahfud mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat bahwa Covid-19 nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya, sempat muncul tanda pagar atau ‘hashtag’ di media sosial Twitter seruan Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya. Munculnya seruan tersebut lantaran Presiden Jokowi dinilai gagal dalam menangani pandemi serta kebijakannya dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Aza/Anadolu Agency)