Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

PKS: Sejak Awal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bermasalah

Eko Pujianto
Minggu, 12 September 2021 07:48 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menilai sejak awal proyek Kereta Cepat diprediksi bermasalah, mulai dari berubahnya calon pelaksana proyek yaitu Jepang ke Cina merupakan suatu keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.

Pria yang akrab disapa SJP ini menambahkan, bagaimana mungkin Cina yang sejak awal tidak terlibat dapat membuat studi kelayakan untuk mempercepatnya, sehingga dapat ditambahkan ke Jepang.

Sebab, selain itu, pembuatan studi kelayakan pasti didahului oleh survey dan sebagainya. Sehingga sudah dilupakan sebelumnya ada yang tidak beres dengan studi kelayakan yang diberikan.

“Jadi walaupun lebih murah, tapi sepertinya kurang detail. Demikian pula pembuatan amdal juga sepertinya sangat terburu-buru (waktunya sangat cepat dari biasanya), karena Jokowi ingin sekali menjadikan proyek Kereta Cepat ini sebagai mahakarya,” ungkap SJP.

Baca Juga:

Pesan Berantai WA terkait Lowongan Kerja, PT KAI Minta Diabaikan

WIFI Pasang Jaringan Serat Optik Sepanjang Jalur Kereta Pulau Jawa

Keterburu-buruan tersebut, imbuh Suryadi, menyebabkan kurang baiknya perencanaan Kereta Cepat sehingga semua kejadian dan peningkatan biaya Kereta Cepat, karena akibat dari rencana yang tidak matang akhirnya harus diperbaiki di sana sini.

“Terkait pembengkakan tersebut tentunya sudah diprediksi dan sejak awal kemunculan FPKS adalah akan adanya beban kepada keuangan negara. Sebab Walaupun Presiden telah menerbitkan Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta – Bandung, dimana pada Pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan Jaminan Pemerintah,” tegas Wakil Sekretaris FPKS DPR RI ini.

Tetap saja, lanjut SJP, Perpres ini tidak dapat menghapus ketentuan yang ada pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitannya Perpres itu sendiri. pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan bahwa
meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Dengan penugasan tersebut, penugasan komersial harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau, untuk Perum yang bertujuan menyediakan dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” jelasnya.

Dengan demikian menurut penjelasan tersebut Pemerintah tidak dapat melaporkan diri dari kewajibannya membantu keuangan BUMN yang mengalami kerugian akibat penugasan untuk menjalankan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini. Dan hal ini terbukti dari diberikannya PMN kepada PT.KAI sebesar Rp4,1 T untuk keperluan proyek Kereta Cepat.

“Boleh dikatakan bahwa pemberian PMN ini melanggar Perpres No 107 Tahun 2015 tersebut, oleh karena itu FPKS menolak pemberian PMN ini karena ketika ini juga ada masalah lain yang harus diselesaikan yaitu pandemi Covid19,” katanya.

Beberapa masalah selain keuangan, kata Suryadi, juga sempat muncul beberapa kejadian seperti meledaknya pipa Pertamina yang menyebabkan tewasnya salah satu pekerja, dan juga beberapa kali terjadi banjir di beberapa titik di ruas tol Jakarta Cikampek. Hal ini membuktikan kurang matangnya perencanaan dan kurang profesionalnya pengerjaan proyek Kereta Cepat ini.

“Dengan begitu kita menjadi yang kenyataan, untuk kedepannya kita harus mewaspadai jangan sampai pengoperasian Kereta ini mengganggu bisnis PT.KAI. Dimana kita tahu bahwa membengkaknya biaya proyek ini hingga sekitar Rp 100 T lebih, maka operator Kereta Cepat harus berusaha keras untuk membayar hutang-hutangnya,” ujar SJP.

Dengan biaya sebelum pembengkakan saja, tambah Suryadi, diperkirakan operator harus membayar biaya tambahan sekitar Rp1,45 triliun per tahun, apalagi sekarang dengan penambahan sebesar 30% kemungkinan bisa mencapai Rp2 T per tahun.

“Sehingga tentunya operator Kereta Cepat mengharapkan bisa mendapatkan penumpang yang banyak, jangan sampai untuk mendapatkan penumpang yang banyak tersebut menggunakan cara-cara yang dapat mengganggu bisnis PT. KAI,” tutup Anggota DPR asal Dapil NTB ini.(Nto)

Tags: KAIkereta api cepatkereta api cepat jakarta bandung
Berita Sebelumnya

Julian Nagelsmann Bawa Bayern Muenchen melibas RB Leipzig

Berita Selanjutnya

5 Golongan Orang Rajin Shalat tapi Diganjar Neraka

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved