Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memandang kebijakan pergeseran hari libur keagamaan tidak tepat dengan kondisi saat ini. Hal ini menanggapi langkah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
“Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru,” tulis Hidayat Nurwahid di akun Twitter-nya.
Kebijakan tanggal 21 Juni yang diutarakan oleh HNW terkait dengan hari libur keagamaan yaitu hari besar keagamaan Maulid dan juga Natal.
“Waktu itu Covid-19 menuju puncak. Sekarang kondisinya nasional berubah jadi lebih baik, menuju normal. Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan (tanggal libur-red) itu dikoreksi,” ujarnya.
Perubahan tentang penggeseran hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Prof. Kamarudin Amin menyebut hal itu dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat liburan. Pemindahan hari libur ini juga tidak mengubah apa pun terkait Hari Besar Islam. Cuma hari liburnya saja bergeser.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan bahwa hal ini sudah tidak relevan.
Menurut Cholil Nafis, dengan berkaca dari perkembangan kondisi pandemi, kebijakan untuk menggeser libur hari besar keagamaan saat ini sudah tidak cocok lagi. Semestinya tidak perlu ada lagi pergeseran libur, karena toh di mana-mana orang sudah banyak berkerumun.
“Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagaama dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan. Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan,” tambahnya.
Pemerintah geser/tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dg keputusan pada Juni 2021, saat covid-19 menuju puncak. Skrg kondisi nasional sudah berubah,jadi lebih baik,menuju normal.Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu dikoreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis. https://t.co/XzwhnUAv5G pic.twitter.com/lodFNbnYyd
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) October 11, 2021
(Nto)