Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

DPR: Jual Beli Tanah dan Urusan Kesehatan Masalah Berbeda

Eko Pujianto
Rabu, 02/03/2022 13:18
Seorang pria menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi). Foto: Rio AP/Indonesiainside.id

Seorang pria menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi). Foto: Rio AP/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar mengharapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, agar tidak menyulitkan masyarakat.

Dikatakannya, antara jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.

“Menurut saya (masyarakat) jangan dipaksa-paksa. Di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan. Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Chairul menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

BPJS Jadi Syarat Layanan Pertanahan, DPR Curiga Ada Anasir Jahat di Sekitar Jokowi

Warga Balikpapan Kena PHK Tetap Dapat Jaminan BPJS Kesehatan

Meskipun demikian, Dia meyakini pada dasarnya seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan, baik yang mampu atau belum mampu membayar iuran tersebut.

“Nah ini marilah kita kerjakan cara yang arif dan bijaksana. InsyaAlloh dia akan tahu sendiri akan pentingnya BPJS Kesehatan ini,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.(Nto)

 

Tags: BPJS kesehatanjual beli tanah
Berita Sebelumnya

China Layangkan Tamparan Keras Atas Keinginan Kepemilikan Nuklir Jepang

Berita Selanjutnya

Polandia Menyita Properti Milik Rusia

Rekomendasi Berita

Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
Puan Maharani
Headline

Puan Maharani: Tak Ada Pencapain tanpa Kerja Keras

17/05/2022
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?
Politik

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022
Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi
Headline

Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi

17/05/2022
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo
Politik

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved