Indonesiainside.id, Jakarta – Langkah Ketua DPR Puan Maharani mengakhiri rapat paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022) siang dinilai sudah tepat.
Meski ada salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS yang masih hendak menyampaikan interupsi, namun Puan tetap menutup rapat paripurna itu untuk menghormati masuknya waktu shalat zhuhur.
Demikian disampaikan Intelektual Muda NU yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi, Rabu (25/5/2022).
“Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu karena sudah memasuki waktu shalat zhuhur. Sebagai muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat muslim,” kata Lutfi.
Terlebih lagi rapat itu sudah berlangsung selama tiga jam, molor 30 menit dari waktu yang sudah ditetapkan. Seluruh masalah yang menjadi inti pembahasan pada rapat paripurna itu juga sudah rampung dibahas.
“Sehingga tak ada lagi alasan untuk memperpanjang waktu rapat. Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf yang mayoritas adalah umat muslim bisa melaksanakan ibadah shalat zhuhur tepat waktu, apa pak AK itu tidak tahu keutamaan shalat tepat pada waktunya itu lebih baik daripada berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fisabilillah.” katanya.
Lutfi menyayangkan sikap Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat Puan sudah menyatakan hendak menutup rapat tersebut. Harusnya, kata dia, aspirasi itu disampaikan sebelum memasuki penghujung rapat paripurna.
Bahkan saat sudah diberi kesempatan bicara oleh Puan, Amin AK justru menyampaikan interupsinya dengan panjang lebar dan bertele-tele.
“Harusnya karena sudah diberi waktu, interupsi bisa disampaikan dengan kalimat yang efektif dan bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu,” kata Lutfi.
Dalam rapat paripurna kemarin, Puan awalnya sudah menyatakan hendak menutup rapat yang telah berlangsung selama tiga jam.
“Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama Alhamdulillah tiga jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk waktu salat zhuhur. Yang terhormat anggota Dewan, hadirin yang kami muliakan,” kata Puan.
Kemudian, Amin AK dari Fraksi PKS memotong Puan dan menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan,” kata Amin.
Puan memberi penjelasan bahwa dirinya sudah menyampaikan rapat ini akan ditutup karena sudah masuk waktu salat zhuhur.
“Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk waktu shalat zhuhur,” ujar politikus PDIP itu.
Namun, Amin AK tetap ngotot hendak menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan, pimpinan interupsi satu aja,” ucap Amin.
Puan pun memberikan waktu 1 menit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya. Meski demikian, Amin AK menawar agar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya 4 menit.
“4 menit pimpinan,” pintanya.
Puan pun membalas bahwa rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama tiga jam.
Namun Amin tak memperdulikan hal itu dan tetap menyampaikan interupsinya. Belum selesai Amin menyampaikan interupsinya, mikrofonnya mendadak mati setelah 3 menit berbicara.
Puan pun lalu melanjutkan untuk menutup Rapat Paripurna DPR. “Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan. Dengan demikian, selesailah rapat paripurna dewan pada hari ini,” kata Puan.
“Dengan seizin sidang Dewan maka izinkanlah kami menutup rapat paripurna dengan mengucap Alhamdulillahi Rabbil Aalamiin,” pungkas Puan disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir. (Aza)