Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah selesai pada Jumat (4/11/2022).
“Terutama untuk verifikasi keanggotaan parpol,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2022).
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU RI. Apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota,” kata Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU RI kemudian menetapkan parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. (Aza)
Sumber: Infopublik.id