Oleh: Rudi Hasan |
Pelanggaran Menkominfo Rudiantara seharusnya diusut tuntas oleh Bawaslu.
Indonesiainside.id, Jakarta — Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Menkominfo Rudiantara. Menurut Andre, putusan lembaga itu yang “membebaskan” Rudiantara menjadi preseden buruk demokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa memang hukum itu terkesan tajam kepada pendukung Pak Prabowo dan tumpul kepada pendukung Pak Jokowi,” ujar Andre di Jakarta, Sabtu (23/2).
Dia menuturkan, selama empat bulan kampanye, putusan yang berat sebelah semacam itu marak ditemui tim sukses Prabowo-Sandi. Hampir semua pendukung petahana lolos dari sanksi Bawaslu.
Menurut Andre, banyak menteri yang diduga melanggar saat berkampanye mendukung paslon 01, namun tak diganjar hukuman. Selain Rudiantara, ada beberapa menteri lain yang melakukan pelanggaran serupa. “Bahkan kepala daerah, gubernur, hingga camat dan wali nagari di kampung saya juga selamat. Intinya kalau membela Pak Jokowi itu faktanya selama ini mereka kebal,” ungkap Andre.
Keadaan berbeda ditemui di kubu paslon 02. Siapa pun yang membela Prabowo-Sandi, pasti diperkarakan. “Slamet Ma’arif tersangka, yang di Mojokerto kepala desa masuk penjara,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Menkominfo Rudiantara. Alasannya, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur tindak pidana pemilu dalam kasus itu.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilu, diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/2).
Rudiantara dinyatakan tak terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon presiden atas ucapan ‘yang gaji Ibu siapa?’. Ucapan itu dilontarkan Rudiantara saat menegur salah satu pegawai Kemenkominfo dalam acara sosialisasi Pemilu 2019 di Senayan, Jakarta, akhir Januari lalu. (AIJ)