Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Bawaslu : Ganjar & 31 Kepala Daerah Lainnya Melanggar Aturan

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 24/02/2019 09:57
Deklarasi 31 kepala daerah dukung Jokowi. Foto: INI-Network

Deklarasi 31 kepala daerah dukung Jokowi. Foto: INI-Network

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh : Eko P |

Sebagai Kepala Daerah, Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya asal PDIP Jateng dinilai bersalah saat deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf. Karena jabatan itu melekat.

Indonesiainside.id, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya asal PDIP melanggar aturan.

“Para kepala daerah asal PDIP itu segera diadukan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, Minggu (24/2).

Baca Juga:

Hanya Dengan Cara Ini Pemilu Bisa Ditunda

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Indikasi pelanggaran undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu dalam pernyataan yang diabadikan rekaman video saat deklarasi.

“Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan, sebagai kepala daerah itu pelanggaran, untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah,” katanya.

Bawaslu juga mengutip pernyataan dalam deklarasi, “Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.” Pada kalimat itulah deklarasi telah terbukti jelas melanggar.

Ganjar dan para kepala daerah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelanggaran yang dilakukan memang bukan terkait dengan kampanye melainkan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara.

“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda. Nama jabatan Kepala Daerah itu bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan dari hasil kajian pelanggaran Pemilu tidak ada. Karena dilakukan saat libur. Namun melanggar jabatan Kepala Daerah, yang melekat padanya.
“Hasil kajian Undang-undang Pemilu tidak bersalah karena yang bersangkutan cuti, namun pada etika sebagai kepala daerah itu pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri,” katanya.

Dijelaskannya, sebagai Kepala Daerah, Ganjar dan teman-temannya memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.

“Memang benar mereka punya hak politik pribadi. Tapi dengan jabatan Kepala Daerah yang melekat sangat tidak patut hal itu disebarluaskan ke publik. Bareng-bareng lagi,” sambungnya.

Menurut Bawaslu, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.(EPJ)

Tags: BawasluGanjar PranowoKampanyePelanggaran Pemilu
Previous Post

Naik Perahu Terbang di Soko Gunung, Wonogiri

Next Post

Kecepatan Internet Indonesia Peringkat 72 dari 77 Negara

Rekomendasi Berita

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel
Headline

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki
Headline

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis
Headline

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan
Headline

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna
Headline

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023 12:52
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved