Oleh : Eko P |
Sebagai Kepala Daerah, Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya asal PDIP Jateng dinilai bersalah saat deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf. Karena jabatan itu melekat.
Indonesiainside.id, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya asal PDIP melanggar aturan.
“Para kepala daerah asal PDIP itu segera diadukan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, Minggu (24/2).
Indikasi pelanggaran undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu dalam pernyataan yang diabadikan rekaman video saat deklarasi.
“Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan, sebagai kepala daerah itu pelanggaran, untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah,” katanya.
Bawaslu juga mengutip pernyataan dalam deklarasi, “Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.” Pada kalimat itulah deklarasi telah terbukti jelas melanggar.
Ganjar dan para kepala daerah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelanggaran yang dilakukan memang bukan terkait dengan kampanye melainkan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda. Nama jabatan Kepala Daerah itu bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan,” lanjutnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan dari hasil kajian pelanggaran Pemilu tidak ada. Karena dilakukan saat libur. Namun melanggar jabatan Kepala Daerah, yang melekat padanya.
“Hasil kajian Undang-undang Pemilu tidak bersalah karena yang bersangkutan cuti, namun pada etika sebagai kepala daerah itu pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri,” katanya.
Dijelaskannya, sebagai Kepala Daerah, Ganjar dan teman-temannya memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.
“Memang benar mereka punya hak politik pribadi. Tapi dengan jabatan Kepala Daerah yang melekat sangat tidak patut hal itu disebarluaskan ke publik. Bareng-bareng lagi,” sambungnya.
Menurut Bawaslu, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.(EPJ)