Oleh: Agus Susilo |
Dua belah pihak, terlapor dan pelapor sama-sama tak terima putusan Bawaslu Jawa Tengah soal deklarasi dukungan pada paslon 01. Untuk itu, pelapor yakni BPN Prabowo Sandi menyatakan hak koreksi atas putusan Bawalsu Jawa Tengah.
Indonesiainside.id, Semarang – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Jawa Tengah tidak bisa menerima hasil kajian Bawaslu Jawa Tengah yang menyebutkan Gubernur Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah serta wakil lolos dari jeratan UU Pemilu. Jika Bawaslu Jawa Tengah tak melakukan kajian ulang maka BPN akan melaporkannya pada Bawaslu RI.
Hal itu terkait deklarasi dukungan pasa Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah beserta wakil di Solo, 26 januari 2019 lalu. Bawaslu telah memutuskan tak ada pelanggaran pada UU Pemilu namun Bawaslu menilai kegiatan tersebut tak patut dan melanggara UU Pemda. Haslilnya, Bawas menyerahkan surat rekomendasi sanksi pada Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (25/2).
“Sebenarnya tak hanya melangar UU Pemda yang dilanggar tapi Pasal 547 UU Pemilu. Maka kami meyampaikan keberatan dan koreksi pada Bawaslu,’’ kata Divisi Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Listiani di Kantor Bawaslu Jawa Tengah, Senin (25/2).
Pada pasal 547 disebutkan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda 36 juta.
Listiani menyatakan pada saat deklarasi tersebut, ia meyakini bahwa Ganjar dan kepala daerah lainya berstatus sebagai pejabat negara dan bukan sebagai kader partai. Lantaran dalam rekaman video kegiatan mereka menyatakan “…..Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Maaruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Ma’ruf Amin…..”.
“Artinya, unsur-unsur pada Pasal 547 UU Pemilu tersebut terpenuhi. Lalu kenapa pasal ini tak digunakan?” herannya.
Selain itu, pihaknya juga mengawal putusan Bawaslu yang menyatakan Gubernur dan 36 kepala daerah beserta wakil itu melanggar UU Pemda. “Berani ndak Mendagri menegakkan aturan tersebut,” sindirnya.(Aza/INI-Network)