Oleh: Rudi Hasan |
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal dana desa dianggap merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Indonesiainside.id, Jakarta — Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Anggota Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, Tjahjo diduga kuat telah mengarahkan perangkat pemerintahan desa untuk memilih petahana.
“Menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Pak Prabowo sebagai paslon 02,” kata Dahlan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2).
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut merujuk pada pernyataan Tjahjo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2) lalu. Ketika itu, Tjahjo menyatakan bahwa penganggaran dana desa ada karena kebijakan Jokowi.
Menuryt Dahlan, pernyataan Tjahjo tersebut sama saja dengan mengarahkan peserta rakornas agar berpihak pada petahana. Padahal, dana desa tidak bersumber dari kantong pribadi Jokowi.
Dana desa berasal dari APBN dan diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut bisa direalisasikan karena ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, bukan karena Jokowi seorang.
Atas dasar fakta itulah, Advokat Nusantara melaporkan Tjahjo ke Bawaslu. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 25/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Sebagai barang bukti, Dahlan membawa print out (hasil cetak) berita online yang memuat pernyataan Tjahjo. “Print out ini sudah cukup jadi alat bukti untuk meregister laporan ke Bawaslu,” ujar dia.
Menurut Dahlan, Tjahjo diduga melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Jika terbukti, Tjahjo bakal diganjar hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Sanksi itu diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu. (AIJ)