Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Mahfud MD : KPU Jangan Serang Balik yang Melaporkan Kecurangan

Oleh Eko Pujianto
Senin, 22/04/2019 15:56
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

FacebookTwitterWhatsapp

 

Oleh : Muhajir |

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyinggung kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya terkesan tidak profesional. Hal itu ditandai dengan kurangnya upaya mengantisipasi penanganan IT.

“Masak salah input data sampai 9 daerah? Masak dalam 3 hari baru terinput 5 persen. Penghitung swasta/perorangan saja sudah lebih di atas 50 persen,” sindir Mahfud dalam akun resminya, hari ini (22/4).

Baca Juga:

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seks Pegawai Kemenkop UKM Diproses

Mahfud lalu menjelaskan bahwa orang yang mengkritik KPU itu sama dengan memberikan masukan. Tujuannya agar lima tahun mendatang sistem IT KPU lebih baik.

“Untuk mengkritik, seseorang perlu ilmu, pemikiran dan ketulusan,” ujarnya.

Para pemberi masukan (pengkritik) tidak digaji sama sekali. Sementara pihak yang dikritik (KPU, Bawaslu, dan lain-lain) digaji besar ditambah tunjangan. Bahkan, lanjutnya, punya anggaran untuk menghadapi kritik-kritik tersebut.

Harusnya penyelenggara pemilu menanggapi secara serius setiap masukan masyarakat, agar demokrasi di Indonesia lebih maju.

“Jangan mengeluh. Jadi pejabat yang digaji oleh uang rakyat/APBN pasti dikritik, karena itu ada anggaran kehumasan. Selamat bekerja KPU dan Bawaslu. Kami selalu mendoakan Anda semua. 2024 wajib lebih baik,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang sengaja menggelembungkan suara. Ia pun menyatakan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan sanksi tegas.

Mahfud mengungkap, mereka bisa disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ancamannya, yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Dia menjelaskan, bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.

“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya. Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK,” terangnya.

Dia menegaskan, tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.

“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” ujarnya.(EPJ)

Tags: KPUMahfud MDMudik 2019
Previous Post

KAMMI Sebut Teror Bom Sri Lanka Harus Dilawan

Next Post

Bandara Ngurah Rai Alami Kerugian Rp4 M Pascakebakaran

Rekomendasi Berita

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023

Comments 1

  1. Hadiansyah says:
    4 tahun ago

    Semoga KPU bisa lebih baik,segera perbaiki yg telah salah input manusia bisa khilaf,kami selaku masyarakat wajar mengkritik,karena kami hanya ingin ke jujuran,hukum harus adil jangan tajam kebawah tumpul ke atas,kami tidak tergabung dlm tim sukses mana pun namun malu terhadap apa yg terjadi dlm pemilu2019

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved