Oleh: Azhar A Pawennay
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Selasa 21/5). Pengumuman tersebut lebih cepat satu hari dari jadwal yang direncanakan, 22 Mei 2019.
Sambil menunggu gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU terlebih dulu menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 987.
Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada gugatan ke MK, pasangan nomor urut 01 ini akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih. Namun, jika Prabowo-Sandi menggugat keputusan itu, maka KPU akan menunggu hasil sidang sengketa pilpres di MK.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Dari total suara sah nasional, Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara 55,50 persen dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen. Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi. (Aza/Ant)