Oleh: Azhar A Pawennay
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Untuk Pilpres 2019, hasil rekapitulasi nasional menempatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak atas lawannya Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
“Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.
Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi. Jokowi-Ma’ruf memperoleh total 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Prabowo-Sandi hanya mampu meraup 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Menurut Arief, yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
Jika terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih.
Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Saat ini KPU memberlakukan skors terhadap rapat pleno selama setengah jam untuk menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi keseluruhan, selanjutnya diumumkan kepada publik. (Aza/Ant)