Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Sebelum Penetapan Presiden Terpilih, KPU Tunggu Gugatan ke MK

M Khamim
Selasa, 21/05/2019 02:06
Sebelum Penetapan Presiden Terpilih, KPU Tunggu Gugatan ke MK
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh: Azhar A Pawennay

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Untuk Pilpres 2019, hasil rekapitulasi nasional menempatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak atas lawannya Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.

Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi. Jokowi-Ma’ruf memperoleh total 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Prabowo-Sandi hanya mampu meraup 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Baca Juga:

Saksi 01: Ada Ketegangan dalam Rekapitulasi di KPU, tapi Tetap Akrab dengan 02

Tolak Rekap Sumut, BPN : Banyak Kecurangan, Kapolda Sumut Seperti ‘Timses’ Jokowi-Ma’ruf

Menurut Arief,  yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih.

Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Saat ini KPU memberlakukan skors terhadap rapat pleno selama setengah jam untuk menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi keseluruhan, selanjutnya diumumkan kepada publik. (Aza/Ant)

Tags: Hasil Rekapitulasi
Berita Sebelumnya

Hasil Rekapitulasi Nasional: Jokowi-Ma’ruf Menang 55,50 Persen

Berita Selanjutnya

Tidak Ada Massa Berkumpul, Polisi Cabut Kawat Berduri Depan KPU

Rekomendasi Berita

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam
Narasi

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022
Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia
Headline

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia
Headline

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional
Headline

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022 08:53
Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved