Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Masyarakat ‘Terancam Bahaya’ VPN Gratis Gara-Gara Kominfo

Eko Pujianto
Kamis, 23/05/2019 15:09
Masyarakat 'Terancam Bahaya' VPN Gratis Gara-Gara Kominfo
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

 

Oleh : Eko P |

Indonesiainside.id, Jakarta – Tidak lama setelah pemerintah melalui kementerian Komunikasi & Informatika mengumumkan pembatasan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengurangi penyebaran hoax dan ujaran kebencian terkait aksi massa 22 Mei setelah hasil keputusan Pemilu 2019, warganet memasang aplikasi VPN.

Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap seperti deep web. Warganet yang memasang VPN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs-situs yang sementara dibatasi, termasuk media sosial.

Baca Juga:

Buya Anwar Khawatir Keutuhan Bangsa Retak karena Ulah Buzzer

Jaksa Agung Minta Jajarannya Tak Pamer Kemewahan dan Hedonisme di Medsos

Namun ada bahaya VPN gratis, karena mengundang berbagai risiko. Menurut ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan penyedia VPN yang “nakal” bisa saja merekam lalu lintas pengguna di internet, termasuk data-data pribadi.

VPN gratis juga salah satu medium untuk memasukkan perangkat lunak pengintai, spyware, di ponsel.

VPN semula diciptakan untuk mengamankan transaksi online dan jaringan. Ketika tersambung ke internet, VPN akan membuat jalur sendiri yang lebih kecil dari bandwidth yang digunakan sehingga hanya pengguna yang ada di jalur tersebut.

“Memang untuk keamanan. Tapi, pemakaiannya semakin luas, banyak yang pakai VPN untuk menembus blokir,” kata Alfons saat dihubungi Antara, Kamis.

Popularitas VPN di kalangan pengguna internet akhirnya membuat para pengembang menyediakan dua versi VPN, gratis dan berbayar.

Menurut Alfons, yang juga pendiri ID Institute, VPN berbayar biasanya dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber sehingga relatif aman digunakan, namun, VPN gratis bisa jadi bermasalah.

Untuk membuat VPN, perusahaan perlu menyediakan server yang terhubung ke data center agar dapat terhubung dengan bandwidth. Koneksi tersebut memerlukan biaya sewa, menurut Alfons dapat mencapai Rp10 juta per bulan.

Menurut Alfons, dengan biaya demikian, perusahaan perlu mengenakan harga berlangganan VPN untuk sambungan server ke data center.

Menurut Alfons, tidak banyak VPN gratis yang menawarkan sambungan yang aman seperti yang berbayar. VPN , di dunia keamanan siber, merupakan salah satu cara untuk mendapatkan data pribadi pengguna.

Jika ingin menggunakan VPN gratis, Alfons menyarankan untuk mengecek nama perusahaan pembuatnya apakah memang benar spesialisasi di bidang keamanan siber. Perusahaan keamanan siber umumnya membuat VPN gratis sebagai branding ke konsumen sehingga mereka tidak mau mempertaruhkan nama baik dengan mencuri data. (EPJ)

Tags: medsosVPNWA
Berita Sebelumnya

Resep Minuman Ramadhan; Es Serbat Mangga

Berita Selanjutnya

Gerindra akan Selidiki Ambulans Berisi Batu

Rekomendasi Berita

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia
Headline

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia
Headline

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional
Headline

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved